Jakarta, kpu.go.id-Sekurangnya 29 lembaga pemantau dalam negeri dan 10 lembaga pemantau luar negeri diharapkan kehadirannya untuk menyaksikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu presiden putaran I. Setiap lembaga pemantau tersebut diwakili masing-masing satu orang. Selain itu juga diundang 14 perwakilan Kedubes negara sahabat, yaitu dari Thailand, Rusia, Belanda, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Bosnia Herzegovina, Selandia Baru, Inggris, Kanada, Jepang, Australia, Bulgaria, Uni Eropa, dan Jerman. align=justify>Ke-39 lembaga pemantau yang diundang KPU itu adalah Forum Rektor Indonesia, Pusat Pendidikan Dan Pelayanan Masyarakat Universitas Indonesia (P3M UI), The Habibie Center, Persatuan Wartawan Independen Indonesia - Setia Pers (PWII-SP), Indonesian Volunteers Organization “Ning Mulia Sejahtera”, Masyarakat Dan Persatuan Wartawan Indonesia Pemantau Pemilihan Umum (Mapilu Pwi), Komite Pemantau Pemilu (Garsantara), Lembaga Kajian Dan Informasi Pemilu (LKIP), Transparancy International Indonesia (TII), Pemantau Independen Pemilu Indonesia (PIPI), Komite Pemantau Pemilu Rakyat Miskin ( KPP- Grakin ), dan Masyarakat Peduli Pemilu (Mapelu).
Selain itu juga Jamus Negeri, Forum Peduli Indonesia (Fopin), Forum Komunikasi Penerus Bangsa Pejuang Kemerdekaan Indonesia (FKPPK), Lembaga Independen Pemantau Pemilu Indonesia (LIPPI), LSM Patriot Indonesia, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), KPP Kahmi, Konsorsium 9 LSM, Komisi Advokasi Pemilihan Umum - Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (KAPU- IPHI), ICW, LSM-Prospek (Pro Sosial Pengkajian Ekonomi Kerakyatan), Lembaga Penelitian Pendidikan Dan Penerangan Ekonomi Dan Sosial (LP3ES), Bina Swadaya (Yayasan Pengembangan Swadaya Masyarakat), LSM LPAB – Yapernus, Pemantau Buruh Independen Pemilu (PBIP), Kemitraan Masyarakat Indonesia (KMI), Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (JAMPPI), UNDP, IFES, European Union Electoral Observation Mission (EU-EOM), Australian Electoral Commission (AEC), National Democratic Institute For International Affair (NDI), Asian Network For Free Election (Anfrel), The Asia Foundation, The International Republican Institute, The Carter Centre, dan Taiwan Association for Human Rights. Selain lembaga pemantau dan Panwaslu juga diundang Panwaslu dan para saksi. Kehadiran para pemantau maupun masyarakat memang dimungkinkan oleh undang-undang. UU No. 23/2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 63 menegaskan bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dengan dihadiri oleh saksi para calon, lembaga pemantau, Panwaslu, dan masyarakat luas. Disediakan Waktu 3 Hari.
Berbeda dengan informasi yang disebutkan sebelumnya, rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 putaran pertama akan berlangsung tiga hari berturut-turut, yaitu 24, 25, dan 26 Juli. Diundang pula Menteri Dalam Negeri, Pimpinan Komisi II DPR-RI, Panwas Pemilu, pemantau Pemilu (dalam dan luar negeri), kedutaan besar negara sahabat serta pers.
Rapat rekapitulasi akan berlangsung di Hotel Hilton, Jakarta, yang dimulai Sabtu (24/7), pukul 10 pagi WIB. Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua KPU Prof. Ramlan Surbakti tertanggal 22 Juli, disebutkan tiga lokasi berbeda di kawasan Hotel Hilton akan digunakan untuk rangkaian rekap hasil penghitungan suara.
Jakarta Convention Center (JCC) akan dipakai untuk rekap di hari pertama, Sabtu. Sedangkan jadwal di hari kedua, Minggu (25/7), mulai pukul 19.00, akan dilangsungkan di Ballroom Hotel Hilton. Hari terakhir rekap, Senin, mulai pukul 10.00, akan diadakan di Libra Room, masih di Hotel Hilton, Jakarta.
Ketua KPU Prof. Nazaruddin Sjamsuddin dan Wakil Ketua Prof. Ramlan Surbakti akan memimpin rapat rekapitulasi yang juga akan dihadiri seluruh anggota KPU, Sekjen dan Wasekjen KPU, Kepala dan Wakil Kepala Biro KPU serta penasihat hukum KPU.
Selain itu juga Jamus Negeri, Forum Peduli Indonesia (Fopin), Forum Komunikasi Penerus Bangsa Pejuang Kemerdekaan Indonesia (FKPPK), Lembaga Independen Pemantau Pemilu Indonesia (LIPPI), LSM Patriot Indonesia, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), KPP Kahmi, Konsorsium 9 LSM, Komisi Advokasi Pemilihan Umum - Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (KAPU- IPHI), ICW, LSM-Prospek (Pro Sosial Pengkajian Ekonomi Kerakyatan), Lembaga Penelitian Pendidikan Dan Penerangan Ekonomi Dan Sosial (LP3ES), Bina Swadaya (Yayasan Pengembangan Swadaya Masyarakat), LSM LPAB – Yapernus, Pemantau Buruh Independen Pemilu (PBIP), Kemitraan Masyarakat Indonesia (KMI), Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (JAMPPI), UNDP, IFES, European Union Electoral Observation Mission (EU-EOM), Australian Electoral Commission (AEC), National Democratic Institute For International Affair (NDI), Asian Network For Free Election (Anfrel), The Asia Foundation, The International Republican Institute, The Carter Centre, dan Taiwan Association for Human Rights. Selain lembaga pemantau dan Panwaslu juga diundang Panwaslu dan para saksi. Kehadiran para pemantau maupun masyarakat memang dimungkinkan oleh undang-undang. UU No. 23/2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 63 menegaskan bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dengan dihadiri oleh saksi para calon, lembaga pemantau, Panwaslu, dan masyarakat luas. Disediakan Waktu 3 Hari.
Berbeda dengan informasi yang disebutkan sebelumnya, rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 putaran pertama akan berlangsung tiga hari berturut-turut, yaitu 24, 25, dan 26 Juli. Diundang pula Menteri Dalam Negeri, Pimpinan Komisi II DPR-RI, Panwas Pemilu, pemantau Pemilu (dalam dan luar negeri), kedutaan besar negara sahabat serta pers.
Rapat rekapitulasi akan berlangsung di Hotel Hilton, Jakarta, yang dimulai Sabtu (24/7), pukul 10 pagi WIB. Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua KPU Prof. Ramlan Surbakti tertanggal 22 Juli, disebutkan tiga lokasi berbeda di kawasan Hotel Hilton akan digunakan untuk rangkaian rekap hasil penghitungan suara.
Jakarta Convention Center (JCC) akan dipakai untuk rekap di hari pertama, Sabtu. Sedangkan jadwal di hari kedua, Minggu (25/7), mulai pukul 19.00, akan dilangsungkan di Ballroom Hotel Hilton. Hari terakhir rekap, Senin, mulai pukul 10.00, akan diadakan di Libra Room, masih di Hotel Hilton, Jakarta.
Ketua KPU Prof. Nazaruddin Sjamsuddin dan Wakil Ketua Prof. Ramlan Surbakti akan memimpin rapat rekapitulasi yang juga akan dihadiri seluruh anggota KPU, Sekjen dan Wasekjen KPU, Kepala dan Wakil Kepala Biro KPU serta penasihat hukum KPU.