KOMITE INDEPENDEN PEMANTAU PEMILU INDONESIA DAERAH
(KIPPDA) PROPINSI NTT
(KIPPDA) PROPINSI NTT
Sekretariat : Jl. Jambu No. 60 Naikoten I Kupang NTT
e-mail kristo_relianus@yahoo.com
e-mail kristo_relianus@yahoo.com
Pilgub merupakan bagian dari pesta demokrasi local, pada hakekatnya harus dikonstruksi dalam suatu proses yang berlangsung secara jujur, adil dan demokratis. Sebab pemilu sebagai proses politik dan arena kontrak sosial senantiasa selalu bersentuhan dengan kepentingan publik. Seiring dengan itu, maka pelaksanaan Pilgub/Wagub NTT 2008, senantiasa harus memberi diskresi bagi rakyat untuk menentukan pilihan politiknya. Dan obsesi ini akan terwujud, jika setiap komponen stakeholders dapat meminimalisir terjadinya distorsi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi, dengan cara memposisikan keberadaanya sebagai pemantau bagi dirinya sendiri.
Berkenaan dengan itu, maka KIPPDA Provinsi NTT sebagai salah satu wadah pemantau yang concern terhadap perkembangan demokrasi lokal mempunyai beberapa catatan penting dalam penyelenggaraan Pilgub NTT 2008. Sesuai pengamatan atas pelaksanaan Pilgub NTT selama ini, maka ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain :
· Sejak Pilgub NTT dilaunching oleh KPU provinsi pada tanggal 15 Februari 2008, sampai saat ini telah terdapat beberapa tahap yang sudah dilakukan. Bahwa sesuai dengan pematauan KIPPDA, KPU provinsi NTT telah melaksanakan tugas dan wewenang serta kewajibannya sebagaimana diatur di dalam ketentuan UU No. 32 tahun 2004 dan PP No. 6 tahun 2005. Hal ini dapat dilihat mulai dari tahap persiapan dan pelaksanaan yang telah tertuang dalam jadwal pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi NTT, terutama mulai tahap persiapan seperti penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pilgub sampai dengan tahap verifikasi I selesai, yang dimulai tanggal 15-21 April 2008.
· Setelah tahap verfikasi I selesai dilakukan, selanjutnya diberi kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk melakukan perbaikan persayaratan/berkas mulai tanggal 22-28 April 2008. Kemudian KPU provinsi NTT melakukan penelitian ulang (verifikasi II) mulai tanggal 29/04/2008 – 04/05/2008 terhadap seluruh berkas perbaikan yang dimasukan oleh setiap pasangan calon melalui partai politik/gabungan partai politik pengusung. Setelah itu, pada hari Senin, 05/05/2008 dilakukan penetapan dan pengumuman pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur provinsi NTT.
· Hasil pleno KPU Provinsi akhirnya menetapkan 3 pasangan calon yang lolos sebagai Cagub/Cawagub provinsi NTT dari 8 pasangan calon yang terdaftar. Ketiga pasangan calon yang dinyatakan lolos dalam verifikasi tahap II, antara lain : Paket FREN (Drs. Frans Lebu Raya dan Ir. Esthon Foenay, M.Si), paket GAUL (Drs. Gaspar Parang Ehokdan Yulius Bobo, SE, M.Si) dan paket TULUS (Drs. I.A Medah dan Drs. Paulus Moa) sedangkan yang tidak lolos verifikasi tahap II adalah paket HARKAT (DR. Benny K. Harman dan Drs. Alfred Kase, M.Si), paket AMSAL (Drs. Alfons Loe Mau, M.Si, M.Bus dan dr. Frans Salesman, M.Kes), paket CAMAR (J. Richard Riwoe, ST, MA dan Dra. Martha D. Pengko), paket JOVAL (Jonathan Nubathonis dan dr. Valens Sili Tupen, M.Km) dan paket Prof. DR. Amos Neolaka dan Apolos Djara Bonga. Pengumuman penetapan pasangan calon oleh KPU provinsi NTT dilakukan sekitar pukul 14.30 wita.
· Pasca pengumuman penetapan pasangan calon oleh KPU provinsi NTT, pada malam harinya tanggal 05/05/2008, paket AMSAL (Drs. Alfons Loe Mau, M.Si, M.Bus dan dr. Frans Salesman, M.Kes), dan HARKAT (DR. Benny K. Harman dan Drs. Alfred Kase, M.Si) langsung melakukan protes atas hasil verfikasi dan keputusan KPU provinsi NTT tersebut. Aksi protes pasangan ini terus berlangsung mulai tanggal 5-7/05/2008. Aksi yang dilakukan dengan menggunakan cara pengerahan massa untuk demonstrasi serta melakukan pertemuan langsung terhadap KPU provinsi guna melakukan klarifikasi.
· Pada saat paket AMSAL melakukan klarifikasi terhadap KPU Provinsi, ditemukan bahwa hasil verifikasi II yang dilakukan oleh KPU provinsi terindikasi adanya penyimpangan. Hal ini dapat dilihat dari aspek keabsahan dukungan pasangan AMSAL dari partai Pelopor yang dialihkan dukungannya kepada pasangan GAUL. Proses pengalihan dukungan partai Pelopor dari paket AMSAL ke paket GAUL sebenarnya sudah diluar konteks.
· Karena dukungan partai Pelopor terhadap paket GAUL sudah melewati batas akhir pemasukan berkas perbaikan tahap II. Dimana dukungan itu, diberikan partai Pelopor kepada paket GAUL pada tanggal 2 Mei 2008. Padahal batas akhir perbaikan berkas yang ditetapkan KPU provinsi adalah tanggal 28 April 2008. Untuk itu, setelah paket AMSAL melakukan klarifikasi terhadap KPU provinsi ternyata tidak ada rujukan hukum tetap yang bisa membenarkan keputusan mereka. KPU provinsi setelah didesak untuk menunjukkan aturan hukum mana yang dapat membatalkan paket AMSAL ternyata tidak ada bukti hukumnya.
· Persoalan ini semakin diperburuk dengan kebijakan KPU provinsi NTT yang dalam proses verifikasinya selalu berpedoman pada rujukan surat keputusan maupun penegasaan yang terbaru. Sehingga setiap surat dukungan maupun penarikan dukungan pasangan calon dari partai politik, walaupun sudah melampaui batas akhir perbaikan persyaratan/berkas tetap dipakai. Semestinya setiap surat dukungan atau penarikan dukungan yang terjadi setelah batas akhir perbaikan persayaratan, harus dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, KPU provinsi NTT tetap menetapkan pasangan GAUL dengan memakai surat keputusan yang terbaru. Walaupun sudah melangkahi agenda yang sudah terjadwal dalam tahapan pelaksanaan Pilgub NTT.
· Selain AMSAL melakukan aksi protes terhadap KPU provinsi, pasangan calon Cagub/Cawagub dari paket HARKAT (DR. Benny K. Harman dan Drs. Alfred Kase, M.Si) juga melakukan keberatan yang sama. Dan pada siang hari kemarin tanggal 06/05/2008, melalui kuasa hukumnya dari TPDI (Petrus Selestinus, SH) Cs, sudah melaporkan gugatan hukumnya dengan mendaftar ke PTUN Kupang sekitar pukul 16.00 wita.
· Tidak diakomodirnya paket HARKAT (DR. Benny K. Harman dan Drs. Alfred Kase, M.Si) berasal dari masalah keabsahan dukungan Partai Kebangkitan Bangsa/PKB. Dimana paket HARKAT yang semula mendapat dukungan dari DPP PKB, dalam perkembangannya muncul sikap DPW provinsi NTT yang kembali mendukung paket GAUL. Padahal verifikasi I yang dilakukan oleh KPU provinsi NTT sudah disampaikan bahwa paket yang dinyatakan lolos dalam proses awal adalah FREN, TULUS dan HARKAT.
· Seiring dengan desakan paket AMSAL dan HARKAT tersebut, maka KPU provinsi NTT sejak malam harinya (05/05/2008) sampai esok hari (06/05/2008) akhirnya mengeluarkan sebuah keputusan untuk menghentikan sementara pelaksanaan Pilgub NTT sejak tanggal 06-14/05/2008. Penghentian pelaksanaan Pilgub NTT ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU NTT Nomor 351/A/KPU/NTT/V/2008 tentang perubahan Jadwal Tahapan dan Program Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi NTT. Dasar penghentian dilakukan oleh KPU provinsi setelah mendengar, menyimak dan mendalami aspirasi kelompok pendukung pasangan calon AMSAL (Drs. Alfons Loe Mau, M.Si, M.Bus dan dr. Frans Salesman, M.Kes) dan HARKAT (DR. Benny K. Harman dan Drs. Alfred Kase, M.Si).
· Berita Acara rapat pleno KPU Provinsi NTT hanya ditandatangani oleh empat orang anggota yakni Ketua Ir. Robinson Ratu Kore, anggota Jhon Lalongkoe, S.Pd, Drs. John Depa, M.Si, Hans C.Louk sedangkan Yoseph Dasi Djawa, SH tidak menandatangi berita acara tersebut. Ketidakhadiran Yoseph Dasi Djawa, SH sudah terlihat sejak pengumuman penetapan pasangan calon pada hari Senin, 05/05/2008.
· Rumor yang sedang berkembang saat ini, bahwa anggota KPU provinsi NTT sudah terkontaminasi dengan kepentingan para pasangan Cagub/Cawagub NTT. Bahwa ada konspirasi besar yang sedang terjadi. Sehingga eksistensi KPU provinsi NTT saat ini sudah dinilai tidak independen lagi serta ada pasangan calon yang keabsahan ijazahnya sangat diragukan.
· Hasil penelitian Ulang Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT antara lain :
· Paket GAUL (Drs. Gaspar Parang Ehokdan Yulius Bobo, SE, M.Si) :
¨ Partai Pengusung :
· PKB, status kepengurusan sah.
· Partai Pelopor, status kepengurusan sah.
· PNBK, status kepengurusan sah.
· PKPI, status kepengurusan sah.
· PPDI, status kepengurusan tidak sah.
Pemenuhan syarat 15% kursi/suara sah karena memenuhi syarat perolehan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD provinsi NTT.
· Paket HARKAT (DR. Benny K. Harman dan Drs. Alfred Kase, M.Si).
¨ Partai Pengusung :
· PPDI, status kepengurusan tidak sah.
· PPP, status kepengurusan sah.
· Partai Demokrat, status kepengurusan sah.
· Partai PPDK, status kepengurusan sah.
· PKB, status kepengurusan tidak sah.
· PSI, status kepengurusan sah
Tidak memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD provinsi NTT tahun 2004 atau perolehan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD provinsi NTT.
· Paket JOVAL (Jonathan Nubathonis dan dr. Valens Sili Tupen, M.Km)
¨ Partai Pengusung :
· PBSD, status kepengurusan sah
· Partai Merdeka, status kepengurusan sah
· PAN, status kepengurusan sah
· PNI Marhaenisme, status kepengurusan sah
Tidak memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD provinsi NTT tahun 2004 atau perolehan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD provinsi NTT.
· FREN (Drs. Frans Lebu Raya dan Ir. Esthon Foenay, M.Si)
¨ Partai Pengusung :
· PDI Perjuangan, status kepengurusan sah (12 kursi)
· Pemenuhan syarat 15% kursi/suara sah karena memenuhi syarat perolehan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD provinsi NTT.
· Paket TULUS (Drs. I.A Medah dan Drs. Paulus Moa)
¨ Partai Pengusung :
· Partai Golkar, status kepengurusan sah (21 kursi)
Pemenuhan syarat 15% kursi/suara sah karena memenuhi syarat perolehan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD provinsi NTT.
· Paket AMSAL (Drs. Alfons Loe Mau, M.Si, M.Bus dan dr. Frans Salesman, M.Kes)
¨ Partai Pengusung :
· PDS, status kepengurusan sah
· PKPB, status kepengurusan sah
· PKS, status kepengurusan sah
· PNUI, status kepengurusan sah
· PBR, status kepengurusan sah
· PBB, status kepengurusan sah
· Patriot Pancasila, status kepengurusan sah
Tidak memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD provinsi NTT tahun 2004 atau perolehan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD provinsi NTT.
· CAMAR (J. Richard Riwoe, ST, MA dan Dra. Martha D. Pengko)
Ø Partai Pengusung :
· PNI Marhaenisme, status kepengurusan tidak sah
· PBSD, PNI Marhaenisme, status kepengurusan tidak sah
· Partai Merdeka, PNI Marhaenisme, status kepengurusan tidak sah
Tidak memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD provinsi NTT tahun
· Paket Prof. DR. Amos Neolaka dan Apolos Djara Bonga.
Ø Partai Pengusung :
· Partai Patriot Pancasila dan Partai Merdeka, status kepengurusan parpol dan perolehan suara sah/kursi hasil penelitian tidak lengkap dan tidak sah.
Tidak memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD provinsi NTT tahun
· Demikian beberapa hal yang dapat disampaikan berkenaan dengan proses penyelenggaraan Pilgub NTT yang sementara ini berlangsung.
KOMITE INDEPENDEN PEMANTAU PEMILU INDONESIA DAERAH
(KIPPDA) PROPINSI NTT
PERIODE 2008
(Kristo Relianus)
Sekjend
Comments :
Posting Komentar