17 Maret 2009

Meneropong Kualitas Pemantauan Pemilu 2009

Jika berbicara tentang kualitas pemilu maka keberadaan lembaga pemantau pemilu yang independen menjadi sangat penting. Lembaga pemantau pemilu ada untuk memastikan pemilu berlangsung secara bersih, terbuka, dan transparan. Merekalah yang akan menjadi semacam pengawas apakah lembaga penyelenggara pemilu sudah bersikap independen, peserta pemilu sudah berlaku sesuai dengan aturan main, serta apakah masyarakat pemilih mendapat kebebasan serta informasi yang cukup untuk menentukan pilihan.
Pemantau pemilu sebenarnya memiliki posisi resmi dalam penyelengaraan pemilu di Indonesia. Pada pemilu yang diselenggarakan pada jaman Orde Baru (1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997) ada lembaga yang disebut sebagai Panitia Pengawas Pemilu yang terdiri diri dari pejabat di bidang penegakan hukum. Pada penyelenggaraan Pemilu 1999 dan 2004 Panitia Pengawas Pemilu tetap ada, hanya saja anggota Panitia Pengawas Pemilu dipilih dari unsur masyarakat untuk menunjukkan independensinya. Demikian halnya dengan Pemilu 2009 yang ’dikawal” oleh sebuah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Seperti halnya Panwaslu 1999 dan 2004, badan ini juga terdiri dari unsur masyarakat.
Lembaga pemantau pemilu independen (lembaga pemantau pemilu yang dibuat oleh masyarakat dan tidak masuk dalam lembaga pengawas pemilu formal) mulai muncul sejak 1997. Saat itu beberapa aktivis mendirikan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai reaksi terhadap penyelenggaraan pemilu masa orde baru yang dianggap tidak transparan. Hanya saja pada saat itu keberadaan KIPP tidak diakomodir dalam penyelenggaraan pemilu orde baru.
Lembaga pemantau pemilu independen mulai mendapat momentum memasuki pemilu pertama pasca Orde Baru, yaitu Pemilu 1999. Saat itu tumbuh banyak lembaga pemantau pemilu independen seperti KIPP, UNFRELL, Komite Pemantau Pemilu Rakyat Miskin (KPP Prakin), Lembaga Kajian dan Informasi Pemilu (LKIP), Masyarakat Peduli Pemilu (Mapelu), Transparansi Internasional Indonesia (TII), Komite Pemantau Pemilu Garuda Santri Nusantara (KPP Garsanta), Forum Rektor Indonesia-Yayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia (FRI-YPSDM), Komite Buruh Independen Pemantau Pemilu (Kobu Intalu), Jamus Negeri (Yayasan Mustika Negara Republik Indonesia), Kantor Berita Radio 68H, Forum Peduli Indonesia (Fopin), Forum Komunikasi Penerus Pejuang Kemerdekaan Indonesia (FKPPK), Lembaga Independen Pemantau Pemilu (LIPP).
Pada Pemilu 2004 lembaga pemantau pemilu independen masih memperoleh tempat. Berikut nama-nama lembaga pemantau yang terlibat pada Pemilu 2004:

Daftar Lembaga Pemantau Pemilu 2004

PBIP Pemantau Buruh Independen Pemilu
JAMUS NEGRI Yayasan Mustika Negara Republik Indonesia
LIPPI Lembaga Independent Pemantau Pemilu
FOPIN Forum Peduli Indonesia
MAPILU-PWI Masyarakat lan Persatuan Wartawan Indonesia Pemantau Pemilihan Umum
KPP-PRAKIN Komite Pemantau Pemilu Rakyat Miskin
MAPELU Masyarakat Peduli Pemilu
FKPPK Forum Komunikasi Penerus Pejuang Kemerdekaan Indonesia
PIPI Pemantau Independent Pemilu Indonesia
PWII-SP Persatuan Wartawan Independen Indonesia-Setia Press
LPAB-Yapernus
KPP-GARSANTARA Komite Pemantau Pemilu-Garda Santri Nusantara
LSM PROSPEK Pro Sosial Pengkajian Ekonomi Kerakyatan
TI Indonesia Transparency International Indonesia
KAHMI Komite Pemantau Pemilu-Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam
LSM-PI LSM Patriot Indonesia
Indonesian Volunteers Organization
ICW Indonesia Corruption Watch
LP3ES Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial
The Habibie Center
PM3-UI
KMI Kemitraan Masyarakat Indonesia
KAPU-IPHI Komisi Advokasi Pemilihan Umum-Ikatan Penasehat Hukum Indonesia
Bina Swadaya
Forum Rektor Indonesia
LKIP Lembaga Kajian lan Informasi Pemilu
JAMPPI Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu
JPPR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat
Konsorsium 9 LSM
EU-EOM* European Union Electoral Observation Mission
NDI* National Democratic Institute for International Affairs
IFES* International Foundation for Election System
The Asia Foundation*
The Carter Center*
AEC* Australian Electoral Commission
ANFREL* Asian Network for Free Election
IRI* International Republican Institute

Taiwan Association for Human Rights*
*Ket: Lembaga Pemantau Asing.
Sumber: http://.wikipedia.org/

Pada Pemilu 2004, Pemantau Uni Eropa Glyn Ford menyatakan bahwa animo masyarakat terhadap kampanye dinilai menurun. Pidato-pidato politik dari para juru kampanye juga dianggap justru membentuk ketidakpercayaan publik karena cenderung terfokus pada isu-isu populis dan kurang menjelaskan bagaimana mencapai tujuan-tujuan tersebut (http://www.tempointeraktif.com/, 27/1/09).
Hasil pemantauan The Carter Center melaporkan bahwa pada Pemilu 2004 para petugas TPS di beberapa tempat melakukan kelalaian dalam menjalankan prosedur administratif. Misalnya kelalaian memeriksa tinta pada jari yang terjadi terus menerus sebelum pencobolasan dan penggunaan tinta berkualitas rendah pada jari pemilih setelah mereka melakukan pencoblosan. Petugas kadang-kadang lalai untuk memeriksa dokumentasi pemilih atau daftar pemilih. Di beberapa tempat penataan TPS tidak menjamin kerahasiaan di dalam bilik suara. Beberapa TPS ditutup sebelum jam 13.00 dan beberapa memulai penghitungan lebih awal.
Yang menjadi perhatian Carter Center dan para pemantau lainnya adalah tingginya prosentase surat suara yang dianggap tidak sah di seluruh Indonesia karena para pemilih tidak sepenuhnya membuka lipatan sebelum mereka melakukan pencoblosan. Masalah surat suara ini seharusnya dapat dihindari dengan perencanaan yang lebih baik dan latihan yang diselenggarakan pada waktu yang lebih tepat bagi petugas TPS dan pemilih. Keputusan KPU untuk menyatakan bahwa surat-surat suara ini sah sudah tepat, akan tetapi tidak jelas seberapa baik komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan informasi ini ke seluruh Indonesia (http://www.cartercenter.org/, 27/1/09).
Sedangkan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) mencatat dari 27 macam laporan terdapat 22,31 persen kasus politik uang dan 3,31 persen kasus intimidasi terjadi pada pemilihan presiden (pilpres) tahap kedua, baik pada masa tenang maupun pada hari H yang sebagian besar berlangsung di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sementara pelanggaran berupa intimidasi terhadap pemilih tidak banyak ditemukan, hanya berkisar 3,31 persen. “Banyak ditemukan di Jawa,” katanya. Ia menyebut Klaten, Jepara dan Brebes, Jawa Tengah. Persentase pelanggaran intimidasi di Sumatera 3,3 persen, Jawa 5,1 persen, Kalimantan 0 persen, Sulawesi 5,6 persen, dan Bali, Nusa Tenggara, Papua 0 persen (http://tempointeraktif.com/, 28/1/09).
Laporan pengawasan pemilu sebagaimana di atas tentunya bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pemilu. Dimana pada Pemilu 2009, keberadaan lembaga pemantauan diatur oleh UU Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu khususnya pasal 233. Di situ disebutkan bahwa lembaga pemantau Pemilu harus mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Nantinya KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud. Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi.
Dalam menerjemahkan pasal di atas, KPU kemudian menerbitkan peraturan KPU Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Peraturan yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2008 tersebut memuat syarat-syarat menjadi pemantau Pemilu, diantaranya adalah bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Dalam pasal 4 peraturan KPU di atas dijelaskan bahwa Pemantau Pemilu dapat melaksanakan pemantauan setelah memperoleh akreditas dari KPU. Dalam hal ini KPU hanya mengeluarkan izin satu wilayah pemantauan kepada lembaga pemantau yang mengajukan permohonan. Jika lembaga itu ingin memantau hingga ke daerah-daerah, mereka harus pula mendapatkan akreditasi dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berwenang mengeluarkan akreditasi ini.
KPU nantinya akan menerbitkan kode etik yang berkaitan dengan pemantauan Pemilu 2009. Kode etik ini wajib dipatuhi oleh semua lembaga pemantau di seluruh Indonesia. Merujuk pada pemilu 2004, kode etik itu akan menyentuh soal kewajiban menggunakan tanda pengenal dalam setiap kegiatan, melaporkan jumlah dan personel pemantau pemilu, menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara pemilu. Larangan untuk pemantau pemilu tersebut tertuang pada pasal 238 UU Nomor 10 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa pemantau dilarang menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta pemilu. Pemantauan hanya bisa dilakukan di luar TPS. Pemantau yang melakukan pelanggaran bisa dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu oleh KPU.
Berdasarkan peraturan KPU di atas, menarik untuk dianalisis bagaimana implikasi peraturan tersebut terhadap kualitas pemantauan Pemilu 2009. Apakah peraturan yang mengatur tentang akreditasi dan larangan bagi lembaga pemantaun ini dapat meningkatkan kualitas pemantauan atau justru sebaliknya.
Merujuk pada 2004, Pusat Reformasi Pemilu atau Cetro menilai keputusan KPU memperlemah dan membatasi peran panitia pengawas pemilu. Menurut Cetro, KPU dinilai menempatkan diri sebagai superbody (http://infoanda.com/, 26/1/09). Kritik atas keputusan KPU itu disampaikan kalangan pemantau pemilu di Kantor Cetro. Mereka adalah Smita Notosusanto dan Hadar Gumay dari Cetro, Wahidah Su’aib dan Andi Sahibudin dari Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (JAMPPI), Gunawan Hidayat dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), serta Happy Sebayang dari Panitia Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca). Aturan main KPU itu dinilai lebih mundur dibanding Pemilu 1999, ketika pemantau justru bekerja di arena TPS. Kekhawatiran bahwa pemantau bisa mengganggu ketertiban juga terlalu dibuat-buat. (http://www.kompas.com/, 28/1/09).
Selintas peraturan KPU untuk pemantauan Pemilu 2009 tidak jauh berbeda dengan peraturan pemantauan Pemilu 2004. Beberapa hal yang disoroti pada Pemilu 2004 adalah persoalan pemantauan yang hanya bisa dilakukan di luar TPS dan persoalan akreditasi yang tidak beralasan. Karena menurut UU Pemilu, siapa pun boleh melapor ke Panwas. Dalam hal ini siapa pun dia, tanpa harus punya akreditasi KPU dapat melapor ke Panwas. Pada Pemilu 2009, KPU kembali mengeluarkan peraturan yang mencantumkan dua poin tersebut. Padahal di negara-negara demokrasi, pemantau justru selalu berada di dalam TPS. Berdasarkan hal itu, dapat diprediksikan bahwa lembaga pemantau pada Pemilu 2009 kembali akan mengalami kesulitan dalam melakukan proses pemantauan pemilu akibat prosedur pemantauan yang justru memperlemah dan membatasi peran panitia pengawas pemilu. (Ahmad Faisol/Nurcholis)

Comments :

ada 0 komentar ke “Meneropong Kualitas Pemantauan Pemilu 2009”
free7