19 Maret 2009

Nama-nama Pemantau yang Memperoleh Akreditasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memberikan akreditasi kepada 34 lembaga pemantau Pemilu nasional dan 8 lembaga pemantau asing. Dengan demikian ke-42 lembaga tersebutlah yang memperoleh izin untuk melakukan kegiatan pemantauan dalam Pemilu 2004. Demikian hasil rekapitulasi dari Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran Pemantau Pemilu KPU pada akhir masa pendaftaran dan akreditasi pemantau Rabu (1 Maret) kemarin.

Secara keseluruhan, sejak dibuka 21 Januari lalu, ada 112 lembaga pemantau yang mendaftar ke KPU untuk memperoleh akreditasi. Dengan demikian, 70 di antaranya gagal memperoleh akreditasi.

Di antara lembaga yang mendapat sertifikat adalah lembaga yang sudah punya nama, seperti KIPP, ICW. Namun, sebagian lagi nama-nama yang baru muncul.

Jumlah lembaga yang mendapat sertifikat ini merupakan bagian dari 112 lembaga yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari lembaga yang mendaftar itu, 90 lembaga pemantau dalam negeri dan 12 pemantau luar negeri. Pemantau luar negeri terakhir yang mendaftar adalah Royal Thai Embassy.

Kalau melihat jumlah lembaga yang mendaftar, ternyata banyak lembaga yang sekadar mendaftar. "Ternyata syaratnya tidak gampang karena harus memenuhi berbagai persyaratan," ujar salah seorang utusan dari sebuah lembaga yang gagal menjadi pemantau. Umumnya, lembaga yang tidak dapat memenuhi persyaratan mundur teratur dan tidak muncul lagi ke KPU setelah mendaftar.

Calon pemantau pemilu baik dari dalam maupun luar negeri harus mengisi formulir yang telah disediakan KPU/KPU daerah. Khusus untuk pemantau asing, selain di KPU formulir dapat pula diperoleh di kedutaan besar RI atau konsulat RI di negara asal pemantau. KPU meneliti dan memberikan persetujuan kepada pemantau dari dalam dan luar negeri yang memenuhi persyaratan dengan memberikan sertifikat akreditasi.

Berdasarkan SK KPU No. 104/2003 tentang Pemantau Pemilu dan Tata Cara Pemantauan Pemilu, pemantau dalam negeri yang memiliki struktur organisasi berjenjang dari pusat hingga daerah mendaftarkan diri dan mendapat akreditasi dari KPU. Sementara pemantau asing wajib mendaftarkan diri dan mendapatkan akreditasi dari KPU.

Tauhid dari Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menyatakan, lembaganya akan menerjunkan 4.000 pemantau. Setiap pemantau akan mendapatkan honor Rp60.000. "Honor itu akan kami berikan penuh kepada pemantau," kata Tauhid. Honor memang tidak terlalu besar, tapi para pemantau mempunyai peran tidak enteng selama hari Pemilu.

Dalam sepekan jumlah pemantau yang mendapat sertifikat melonjak. Rabu lalu (10/03), lembaga yang mendapat akreditasi baru 16, termasuk 2 lembaga asing. Hari ini, lembaga yang mendapat sertifikat bertambah 17 atau dua kali lipat dari pekan sebelumnya. Termasuk dari 33 lembaga yang mendapat sertifikat adalah tujuh lembaga pemantau dari luar negeri, dua di antaranya baru akan mendapat sertifikat.


Lembaga yang Sudah Mendapat Akreditasi Pemantau Pemilu

1. Komite Buruh Independen Pemantau Pemilu (Kobuintalu)
2. Komite Pemantau Pemilu (Garsantara)
3. Komite Pemantau Pemilu Rakyat Miskin (KPP Prakin)
4. Masyarakat Peduli Pemilu (Mapelu)
5. Lembaga Kajian dan Informasi Pemilu (LKIP
6. Transparency International Indonesia (TII)
7. Forum Rektor Indonesia-Yayasan Pengembangan Sumberdaya Manusia
8. Jamus Negeri
9. Kantor Berita Radio 68H Jakarta
10. Forum Peduli Indonesia (FOPIN)
11. Forum Komunikasi Penerus Bangsa Pejuang Kemerdekaan Indonesia (FKPPK)
12. Lembaga Independen Pemantau Pemilu Indonesia (LIPPI)
13. LSM Patriot Indonesia.
14. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
15. Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia (KIPP)
16. Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Universitas Indonesia (P3M-UI
17. KPP KAHMI
18. Konsorsium 9 LSM
19. Lembaga Swadaya Masyarakat Masjid Indonesia (LSMMI)
20. Komisi Advokat Pemilihan Umum-Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (KAPU-IPHI)
21. ICW
22. LSM- Prospek (Proposal Pengkajian Ekonomi Kerakyatan)
23. The Habibie Center
24. Persatuan Wartawan Independen Indonesia-Setia Press (PWII-SP)
25. Forum Komunikasi Dosen Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (FORDSSI)
26. Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).
27. International Foundation for Election Systems (IFES)*
28. European Union Electoral Observation Mission*
29. The Asia Foundation*
30. Inter Band*
31. Australian Electoral Commission*
32. National democratic Institute for International Affairs (NDI)*
33. The International Republican Institute*

Keterangan:
* pemantau luar negeri (dua terakhir, no.32 dan 33) akan diberikan sertifikat).

(http://www.kpu.go.id/pemantaunas/link/PemantauTerakreditasi_17Mar04.htm)

Comments :

ada 0 komentar ke “Nama-nama Pemantau yang Memperoleh Akreditasi”
free7