24 Maret 2009

Panwas Diimbau Awasi Distribusi Surat Suara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di sejumlah daerah untuk lebih waspada. Hal itu dilakukan menyusul penarikan sebanyak 300 ribu surat suara di Gudang KPU Jakarta Timur, dengan alasan rusak, tanpa koordinasi KPU.

Selain itu Bawaslu beralasan, banyaknya gudang yang dinilai rawan terjadinya gangguan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Seperti yang terjadi di Gudang KPU Jakarta Timur, Panwas menemukan adanya sehari dalam satu minggu yang tidak mendapat pengawalan ketat, baik dari kepolisian maupun KPUD.

“Makanya Bawaslu akan meminta kepada semua Panwas di daerah agar lebih waspada dan terus mengawasi distribusi logistik serta surat suara,” ujar anggota Bawaslu Agustiani Tio Widelina kepada okezone, Selasa (24/2/2009).

Menurut Agustiani, meskipun pengadaan surat suara merupakan tanggung jawab KPU, namun badan pengawas tetap memiliki wewenang dalam hal pengawasan distribusi losgistik, termasuk surat suara.

“Pada pasal 74 ayat (1) UU No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilu jelas tercantum bahwa Bawaslu berwenang untuk mengawasi pengadaan dan distribusi logistik. Jadi tidak benar kalau Bawaslu tidak ada hubungannya dengan distribusi surat suara,” katanya. (ded) (okezone)

Comments :

ada 0 komentar ke “Panwas Diimbau Awasi Distribusi Surat Suara”
free7