JAKARTA--MI: Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) akan mengajukan gugatan class action terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas problem DPT. Menurut Sekjen KIPP Mochtar Sindakh, KPU merupakan penanggung jawab atas masalah DPT. "Kami ajukan gugatan ini besok selasa (14/4) ke PN Jakarta Pusat," ujar Sekjen KIPP Mochtar Sindakh, Jumat (10/4).
Sondakh menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran HAM. Pasalnya, hak memilih dan dipilih merupakan hak dasar Demokrasi. "Jika hilangnya hak itu disebabkan oleh DPT maka KPU merupakan pelanggar HAM," ungkapnya.
Gugatan yang dilakukan oleh KIPP ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Wakil Sekjen KIPP Jojo Rohi menyatakan KIPP telah menurunkan 10.000 sukarelawan di 33 provinsi dan 424 kabupaten/ kota. "Berdasarkan laporan sementara via telepon jumlah masyarakat yang tidak terdaftar DPT sangat besar," ungkapnya.
Ia menyatakan selama ini KPU selalu menilai masalah DPT merupakan masalah teknis administratif. Namun melihat kenyataan yang terjadi masalah DPT menjadi masalah substansial. "Kami juga curiga kesalahan ini dilakukan by design karena ada kepentingan untuk memenangkan partai tertentu," ungkapnya. (AO/OL-06)
http://www.mediaindonesia.com/
Sondakh menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran HAM. Pasalnya, hak memilih dan dipilih merupakan hak dasar Demokrasi. "Jika hilangnya hak itu disebabkan oleh DPT maka KPU merupakan pelanggar HAM," ungkapnya.
Gugatan yang dilakukan oleh KIPP ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Wakil Sekjen KIPP Jojo Rohi menyatakan KIPP telah menurunkan 10.000 sukarelawan di 33 provinsi dan 424 kabupaten/ kota. "Berdasarkan laporan sementara via telepon jumlah masyarakat yang tidak terdaftar DPT sangat besar," ungkapnya.
Ia menyatakan selama ini KPU selalu menilai masalah DPT merupakan masalah teknis administratif. Namun melihat kenyataan yang terjadi masalah DPT menjadi masalah substansial. "Kami juga curiga kesalahan ini dilakukan by design karena ada kepentingan untuk memenangkan partai tertentu," ungkapnya. (AO/OL-06)
http://www.mediaindonesia.com/
Comments :
Posting Komentar