Miharjo: Pelaksana Jangan Mudah Terintervensi
Manado—Komite Independen Pemantau Pemilu Sulut menegas-kan agar seluruh penyelengaara Pemilu untuk tetap memperhati-kan aturan main dan tidak mudah terintervensi dalam proses pemilihan nanti dari oknum yang tak mau bertanggung jawab.
Melalui Siaran Pers KIPP Sulawesi Utara, No: 21/C/KIPP Sulut/V/2009, Ketua KIPP Sulut Anton Miharjo menetaskan agar dalam penetapan perolehan Kursi dan penetapan Caleg terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Propinsi, KIPP Sulawesi Utara dan semua pihak lebih khusus pe-nyelenggara Pemilu untuk meng-utamakan prinsip penghargaan pilihan rakyat, menganulir caleg terpilih, dan meminta Panwas untuk meningkatkan penga-wasannya.
“Pertama, penetapan Calon terpilih harus mengutamakan prinsip penghargaan terhadap pilihan rakyat, dalam artian KPU Kabupaten/Kota untuk tidak mudah terintervensi.
KPU harus konsisten dengan keputusan MK tentang suara terbanyak dan harus mene-tapkan Caleg-caleg yang per-olehan suaranya terbanyak disetiap Partai yang memper-oleh kursi di DPRD/Kabupaten Kota maupun DPRD Propinsi. Kedua, kami melihat tidak ada alasan formal apapun baik UU No 10 tahun 2008 dan juga keputusan KPU No 15 Tahun 2009 yang bisa digunakan oleh elite Parpol atau KPU untuk menganulir para caleg yang mempunyai suara terbanyak untuk menjadi Caleg terpilih yang akan ditetapkan KPU Kabupaten/Kota. Ketiga, kami juga menyayangkan sikap beberapa elite Parpol yang sampai saat ini masih melakukan tekanan ataupun ‘rayuan’ kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU Propinsi untuk mengganti nama-nama yang memperoleh suara terbanyak dengan calon yang diinginkan elite Parpol.
Tindakan ini menurut kami menujukan ketidakkonsistenan Parpol dalam mendukung pengunaan sistim suara ter-banyak. Keempat, upaya yang dilakukan oleh sebagian elite politik untuk menjegal para Caleg yang memperoleh suara terbanyak dengan mempenga-ruhi keputusan KPU Kabupa-ten/Kota dan propinsi untuk menetapkan para Caleg terpilih bisa dikategorikan sebagai pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 298 UU No 10 Tahun 2008 bahwa Setiap orang yang dengan sengaja mengubah berita acara hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,” ujarnya.
Seraya mengatakan bila pengawasan yang dilakukan semuanya tergantung daripada peran serta pihak lembaga yang sudah ditunjuk, yakni Panwas yang ada. “Kami juga meminta Panwas Kabupaten/Kota maupun propinsi untuk mengawasi Secara ketat penetapan Calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan calon terpilih sesuai dengan ketetapan KPU pada saat pleno beberapa waktu lalu,” ujarnya. (erka/*)
http://www.swarakita-manado.com/
Manado—Komite Independen Pemantau Pemilu Sulut menegas-kan agar seluruh penyelengaara Pemilu untuk tetap memperhati-kan aturan main dan tidak mudah terintervensi dalam proses pemilihan nanti dari oknum yang tak mau bertanggung jawab.
Melalui Siaran Pers KIPP Sulawesi Utara, No: 21/C/KIPP Sulut/V/2009, Ketua KIPP Sulut Anton Miharjo menetaskan agar dalam penetapan perolehan Kursi dan penetapan Caleg terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Propinsi, KIPP Sulawesi Utara dan semua pihak lebih khusus pe-nyelenggara Pemilu untuk meng-utamakan prinsip penghargaan pilihan rakyat, menganulir caleg terpilih, dan meminta Panwas untuk meningkatkan penga-wasannya.
“Pertama, penetapan Calon terpilih harus mengutamakan prinsip penghargaan terhadap pilihan rakyat, dalam artian KPU Kabupaten/Kota untuk tidak mudah terintervensi.
KPU harus konsisten dengan keputusan MK tentang suara terbanyak dan harus mene-tapkan Caleg-caleg yang per-olehan suaranya terbanyak disetiap Partai yang memper-oleh kursi di DPRD/Kabupaten Kota maupun DPRD Propinsi. Kedua, kami melihat tidak ada alasan formal apapun baik UU No 10 tahun 2008 dan juga keputusan KPU No 15 Tahun 2009 yang bisa digunakan oleh elite Parpol atau KPU untuk menganulir para caleg yang mempunyai suara terbanyak untuk menjadi Caleg terpilih yang akan ditetapkan KPU Kabupaten/Kota. Ketiga, kami juga menyayangkan sikap beberapa elite Parpol yang sampai saat ini masih melakukan tekanan ataupun ‘rayuan’ kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU Propinsi untuk mengganti nama-nama yang memperoleh suara terbanyak dengan calon yang diinginkan elite Parpol.
Tindakan ini menurut kami menujukan ketidakkonsistenan Parpol dalam mendukung pengunaan sistim suara ter-banyak. Keempat, upaya yang dilakukan oleh sebagian elite politik untuk menjegal para Caleg yang memperoleh suara terbanyak dengan mempenga-ruhi keputusan KPU Kabupa-ten/Kota dan propinsi untuk menetapkan para Caleg terpilih bisa dikategorikan sebagai pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 298 UU No 10 Tahun 2008 bahwa Setiap orang yang dengan sengaja mengubah berita acara hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,” ujarnya.
Seraya mengatakan bila pengawasan yang dilakukan semuanya tergantung daripada peran serta pihak lembaga yang sudah ditunjuk, yakni Panwas yang ada. “Kami juga meminta Panwas Kabupaten/Kota maupun propinsi untuk mengawasi Secara ketat penetapan Calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan calon terpilih sesuai dengan ketetapan KPU pada saat pleno beberapa waktu lalu,” ujarnya. (erka/*)
http://www.swarakita-manado.com/
Comments :
Posting Komentar