27 Mei 2009

Sidang Gugatan Terhadap KPU dan Presiden Ditunda

Metrotvnews.com, Jakarta: Sidang keempat kasus gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum dan Presiden soal penghilangan hak pilih warga dalam pemilu legislatif ditunda. Pasalnya tak satu pun perwakilan dari KPU hadir di ruang sidang.

Penundaan sidang dibacakan Hakim Ketua Sugeng Riyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/5). Dia kecewa dengan sikap KPU. Sidang akhirnya ditunda hingga, Rabu, 3 Juni 2009.

Perkara yang ajukan YLBHI dan LBH Jakarta ini sudah tiga kali disidangkan: 7, 14, dan 20 Mei 2009. Penggugat menuntut penundaan pemilu presiden hingga hak pilih warga yang terabaikan dalam pemilu legislatif direhabilitasi.

Menurut penggugat, sebanyak 50 juta warga tak bisa memilih pada pemilu legislatif. Persoalannya, nama mereka tak masuk dalam daftar pemilih tetap.(ICH)

Comments :

ada 0 komentar ke “Sidang Gugatan Terhadap KPU dan Presiden Ditunda”
free7