Tampilkan postingan dengan label LAPORAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LAPORAN. Tampilkan semua postingan

19 Mei 2009

Peran Pemantau Pemilu Tak Maksimal

12 Januari 2009

Peran Pemantau dan Pengawas Pemilu tidak dapat berjalan dengan signifikan dan maksimal pada Pemilu 2009. Pasalnya, masih banyak kelemahan dalam aturan perundang-undangan dalam pengawasan dan pemantauan Pemilu. Karena itu, perlu banyak perbaikan untuk menjadikan Pemilu yang berkualitas.

Pengamat politik Universitas Brawijaya (UB) Malang, Ibnu Tricahyo, mencontohkan banyaknya pelanggaran Pemilu yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan baik. Buktinya, keputusan MK yang menyatakan pelaksanaan Pilgub di tiga kabupaten di Madura telah terjadi pelanggaran tersistem, struktural dan masif.

 Ibnu Tricahyo dalam Seminar Pemantauan Pemilu dan Launching KIPP Malang raya di Aula Pesma Al Hikam, kemarin.

Ibnu Tricahyo dalam Seminar Pemantauan Pemilu dan Launching KIPP Malang raya di Aula Pesma Al Hikam, kemarin.

“Hanya saja, tidak ada tindak lanjutnya, siapa yang salah dan siapa yang melakukannya tidak ada kelanjutan secara hukum,” kata Ibnu, dalam Seminar Pemantauan Pemilu sebagai gerakan sosial yang digelar dalam rangka Launching Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Malang raya, di Aula Pesma Al Hikam, kemarin.

Dijelaskan, kejahatan Pemilu harusnya masuk dalam delik hukum khusus yang setingkat dengan teroris. Pasalnya, kejahatan Pemilu itu luar biasa dampaknya. Hanya saja, selama ini kejahatan Pemilu tidak masuk dalam delik khusus.

Sebelumnya, Ketua PP. Otoda Malang itu pernah mengajukan hal tersebut, tapi ajuan itu tidak mendapatkan respon yang baik. Hingga saat ini tidak ada proses untuk mengarah ke ajuan delik khusus. “Jangan putus asa, pemantauan Pemilu menjadi tanggung jawab semua masyarakat. Karena itu saya sepakat, pemantauan Pemilu sebagai gerakan sosial. Masa ini harus dijalani, karena saat ini masa transisi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Malang, Andre Dewanto Ahmad memberikan masukan kepada KIPP terkait pola pemantauan Pemilu yang akan dilakukan nanti. Pola pemantauan KIPP yang dilaksanakan Pemilu 2004 atau Pemilu 1999 lalu sudah tidak dapat dilakukan lagi.

Pola pemantauan langsung dengan merekrut banyak relawan hingga sampai TPS akan sangat memakan banyak biaya yang besar. Pola pemantauan bisa melakukan dengan mengumpulkan alat bukti setiap pelanggaran yang terjadi. Salah satu yang paling mudah adalah memantau tahapan Pemilu.

“Kalau ada tahapan yang tidak sesuai, KIPP dapat menyempritnya. Misalnya, terkait logistik atau lainnya. Kalau ada pemantauan seperti itu dari KIPP, kami sudah menyiapkan jawabannya, ya dan akan kami benahi,” terang Andre sambil tersenyum.

Untuk menyambut pelaksanaan Pemilu 2009, KIPP telah terbentuk di Malang raya. KIPP tidak hanya sekedar melihat dari luas proses pelaksanaan Pemilu, tapi lebih luas dari itu. KIPP turut menjadi bagian dari simpul masyarakat sipil yang memberikan pendidikan politik bagi rakyat. (aim/udi) (muhaimin/malangpost)

18 Mei 2009

2 Caleg Dicurigai Berijazah Palsu

6 Februari 2009

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Malang mengingatkan agar masyarakat berhati-hati memilih calon legislatif (Caleg). Berdasarkan hasil investigasi KIPP, dua Caleg Kabupaten Malang terindikasi berijazah palsu. Jumlah itu hanya 0,32 persen dari total Caleg Kabupaten sesuai DCT yang mencapai 630 orang (satu meninggal dunia).

Ketua KIPP Kabupaten Malang Ruhadi Rarundra mengatakan data tersebut didapatkan dari Panwaskab Malang. Sampai saat ini, ijazah dua Caleg asal Kabupaten Malang tersebut tengah diteliti ulang oleh Panwaskab. Proses tersebut tentu saja juga menyangkut pengkajian ulang pencalegan yang bersangkutan.

Ketua KIPP Kabupaten Malang, Ruhadi Rarundra (ary/malangpost)

Ketua KIPP Kabupaten Malang, Ruhadi Rarundra (ary/malangpost)

“Kita mengungkap hal ini sesuai koridor moral, sejauh ini belum sampai ke arah nama Caleg dan partai asal. Data yang riil berada ditangan Panwaskab Malang,” ujar Ruhadi kepada Malang Post.

Menurut Ruhadi, KIPP juga menemukan praktek ijazah palsu Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur berasal dari salah satu partai besar. Ijazah palsu yang bersangkutan itu diketahui dari tanda bintang pada stempel Dinas Pendidikan Kota Malang, pasalnya stempel Dinas Pendidikan Kota Malang tahun 2003 tidak bertanda bintang.

“Dari temuan ini kita mempertanyakan verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Malang. Karena Caleg yang diketahui berijazah palsu itu berasal dari Kabupaten Malang,” imbuh Ruhadi.

Coordinator Monitoring dan Evaluasi KIPP Siswo Suwarjono meminta masyarakat pemilih agar meneliti latar belakang Calon Legislatif. Hal ini untuk menghindari rasa menyesal yang timbul akibat salah pilih Caleg. Disisi lain, indikasi ijasah palsu juga mencakup ijasah instan untuk menaikkan reputasi.
“Kalau hasil investigasi sudah lengkap, nanti data akan kita keluarkan,” janji Siswo.

Terpisah, Ketua Panwaskab Malang Ali Wahyudi membenarkan keterangan dari KIPP tersebut. Malah kata Ali, jumlah caleg yang terindikasi berijazah palsu membengkak hingga 18 orang. Hanya saja, masalah tersebut belum sampai di laporkan ke Polres Malang.

“Sebelum melapor kita akan lihat dulu data ke KPU. Sejauh ini yang laporan dari masyarakat. Bahkan ada juga dari Caleg sesama Partai dan Caleg lain Parpol. Soalnya persaingan sangat ketat,” pungkas Ali.(ary/eno) (Ary Wicaksono/malangpost)

17 Mei 2009

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD tidak menampik kemungkinan digelarnya Pemilu ulang seperti yang pernah terjadi pada Pilkada Jawa Timu

9 April 2009

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD tidak menampik kemungkinan digelarnya Pemilu ulang seperti yang pernah terjadi pada Pilkada Jawa Timur lalu. Pemilihan Legislatif (Pileg) juga memungkinkan untuk diulang kembali jika gugatan sengketa yang diajukan ke MK adalah pelanggaran yang sifatnya terstruktur dan massif.

“Secara teoretis mungkin saja dilakukan Pileg tahap dua, tapi kemungkinannya kecil sekali,” kata Mahfud kepada wartawan, seusai menjadi pembicara dalam Temu Wicara di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, kemarin.

Menurutnya, kemungkinan kecil adanya Pileg ulang, dikarenakan adanya kesepakatan antara MK, Polri, dan Kejaksaan bahwa pelanggaran pidana yang terjadi selama Pemilu akan diselesaikan Mahkamah Agung. Sedangkan MK bertugas untuk menilai penetapan hasil setelah pelaksanaan Pemilu. Karena itu, lanjut Mahfud, Polri diharapkan segera mengambil tindakan kalau ada temuan-temuan di lapangan. Ia pun mengaku salut dan memberi acungan jempol karena sudah banyak yang dipenjara karena dianggap melanggar aturan.

Menyoal masih amburadulnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bisa menjadi pemicu ketidakpuasan partai, menurutnya hal itu bisa menjadi pertimbangan apakah harus diulang atau tidak. Tapi sejauh ini kacaunya DPT ini bersifat ganda, bisa merugikan dan menguntungkan partai. Hanya saja, ia berharap sisa waktu yang ada dimanfaatkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk melakukan perbaikan pendataan.

“DPT ini bersifat random, artinya tidak disengaja untuk memenangkan partai tertentu, sehingga bagi partai ini bisa menguntungkan dan merugikan,” tandasnya.

Dalam kesempatan berbicara di hadapan dosen dan karyawan UIN Maulana Malik Ibrahim, kemarin Mahfud mengungkapkan agar masyarakat tidak gampang percaya dengan visi dan misi calon. Karena mayoritas visi dan misi ini sifatnya sama saja. Yang lebih penting adalah mengetahui track record dari calon yang akan dipilih. Apakah sebelumnya pernah berurusan dengan hukum, atau tindakan lainnya. Kedatangan Mahfud kemarin, sekaligus menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia. (oci/udi/maangpost)

22 Maret 2009

Transisi Demokrasi Masih Membutuhkan Pemantau Pemilu

PERANAN pemantau Pemilu sampai saat ini masih tetap diperlukan dalam transisi demokrasi di Indonesia. Keberadaan pemantau tetap diperlukan karena masih banyak tingkat kecurangan Pemilu di Indonesia.

Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardhani, Rabu (25/6) di Jakarta, mengatakan keberadaan pemantau Pemilu meruapakan fenomena baru dalam sistem Pemilu di Indonesia. Sebelumnya di masa sebelumnya, lembaga pemantau Pemilu belum begitu dikenal dan berperan dalam Pemilu.

Sri Budi menjelaskan keberadaan lembaga pemantau Pemilu hanya fenomena bersifat sementara, namun demikian di negara-negara berkembang dan sistem demokrasinya belum mapan keberadaan pemantau Pemilu tetap penting.

Meski pemantau merupakan kelompok relawan yang tidak dibiayai oleh negara, namun untuk menjaga tingkat legitimasi pemilu, maka pemantau Pemilu harus tetap diorganisasikan. Apalagi untuk Pemilu 2009 yang terjadi perbedaan dalam tata cara Pemilu dengan mencoblos, maka pemantau masih tetap diperlukan.

Di negara-negara maju dengan demokrasi yang sudah mapan dan kecurangan Pemilu sudah tidak ditemukan serta panitia Pemilu dianggap kredibel, maka kehadiran pemantau sudah tidak diperlukan, kata Sri Budi.

Menurut Sri Budi, oleh karena Indonesia masih dalam proses transisi dalam demokrasi, maka proses Pemilu yang dilakukan secara jujur dan bersih maka Indonesia harus tetap membuka diri bagi pihak-pihak negara lain yang ingin memantau proses penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Siapapun boleh menjadi pemantau Pemilu termasuk dari negara-negara maju, namun mereka tetap harus minta izin dari pemerintah untuk bisa menjadi pemantau, ujarnya.
Meskipun aktivitas pemantau Pemilu bersifat sukarela, menurut Sri Budi peranan pemantau dapat mengamati dan mencatat kejadian atau berbagai peristiwa dalam kegiatan pemilihan. Hasil pencatatan dan pengamatannya dapat disampaikan kepada panitia pengawas Pemilu untuk ditindaklanjuti.

Pemantau Pemilu sendiri pertama kali diperkenalkan oleh beberapa tokoh masyarakat menjelang Pemilu 1997. Komisi bernama KIPP (Komisi Independen Pemantau Pemilu) yang diketuai oleh Mulyana W Kusuma, kriminolog dari FISIP UI, sempat menimbulkan pro dan kontra berkepanjangan.

Tapi kondisi zaman sekarang sudah berubah. Pemerintah mempersilakan masyarakat membentuk lembaga semacam KIPP, mengundang komisi serupa dari luar negeri dan berusaha menciptakan Pemilu yang transparan dan jujur adil.

Berdasarkan Keputusan KPU No 104/2003 tentang Pemantau Pemilu dan Tata Cara Pemantauan Pemilu dijelaskan, Pemantau Pemilu meliputi lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum, baik dalam maupun luar negeri serta perwakilan pemerintah luar negeri yang secara sukarela memantau pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

Ditegaskan di sana bahwa pemantauan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan memantau penyelenggaraan Pemilu pada setiap tahapan yang dilakukan secara objektif dan tidak memihak.

Pada Pasal 2 Keputusan KPU itu disebutkan pemantau Pemilu harus memenuhi tiga syarat yaitu bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan memperoleh akreditasi dari KPU.

Pada Pemilu 2004, selain sejumlah lembaga di dalam negeri, pemantauan Pemilu juga dilakukan oleh berbagai lembaga di luar negeri, seperti International Foundation for Election Systems (IFES), European Union Electoral Observation Mission, The Asia Foundation, Inter Band, Australian Electoral Commission, National Democratic Institute for International Affairs (NDI), dan The International Republican Institute.
Lembaga-lembaga asing ini diberikan hak pemantauan Pemilu, namun juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang dilarang, misalnya melakukan provokasi yang secara langsung dapat mempengaruhi dan mencampuri hak dan kewajiban penyelenggara Pemilu serta hak dan kewajiban pemilih; melakukan pemantauan yang mengganggu jalannya pelaksanaan Pemilu.

Juga mereka tidak boleh menunjukkan sikap dan perilaku yang memihak kepada peserta Pemilu, menggunakan seragam, warna atau atribut lain yang memberi kesan mendukung atau menolak peserta Pemilu, mencampuri dengan cara apapun kegiatan pihak-pihak yang berwenang dalam Pemilu, peserta Pemilu, atau dalam perkara politik apapun dalam perkara politik apapun atau mencampuri yurisdiksi atau urusan dalam negeri Indonesia, dan lainnya. (cr-8)

SEUMBER HARIAN PELITA

19 Maret 2009

Nama-nama Pemantau yang Memperoleh Akreditasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memberikan akreditasi kepada 34 lembaga pemantau Pemilu nasional dan 8 lembaga pemantau asing. Dengan demikian ke-42 lembaga tersebutlah yang memperoleh izin untuk melakukan kegiatan pemantauan dalam Pemilu 2004. Demikian hasil rekapitulasi dari Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran Pemantau Pemilu KPU pada akhir masa pendaftaran dan akreditasi pemantau Rabu (1 Maret) kemarin.

Secara keseluruhan, sejak dibuka 21 Januari lalu, ada 112 lembaga pemantau yang mendaftar ke KPU untuk memperoleh akreditasi. Dengan demikian, 70 di antaranya gagal memperoleh akreditasi.

Di antara lembaga yang mendapat sertifikat adalah lembaga yang sudah punya nama, seperti KIPP, ICW. Namun, sebagian lagi nama-nama yang baru muncul.

Jumlah lembaga yang mendapat sertifikat ini merupakan bagian dari 112 lembaga yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari lembaga yang mendaftar itu, 90 lembaga pemantau dalam negeri dan 12 pemantau luar negeri. Pemantau luar negeri terakhir yang mendaftar adalah Royal Thai Embassy.

Kalau melihat jumlah lembaga yang mendaftar, ternyata banyak lembaga yang sekadar mendaftar. "Ternyata syaratnya tidak gampang karena harus memenuhi berbagai persyaratan," ujar salah seorang utusan dari sebuah lembaga yang gagal menjadi pemantau. Umumnya, lembaga yang tidak dapat memenuhi persyaratan mundur teratur dan tidak muncul lagi ke KPU setelah mendaftar.

Calon pemantau pemilu baik dari dalam maupun luar negeri harus mengisi formulir yang telah disediakan KPU/KPU daerah. Khusus untuk pemantau asing, selain di KPU formulir dapat pula diperoleh di kedutaan besar RI atau konsulat RI di negara asal pemantau. KPU meneliti dan memberikan persetujuan kepada pemantau dari dalam dan luar negeri yang memenuhi persyaratan dengan memberikan sertifikat akreditasi.

Berdasarkan SK KPU No. 104/2003 tentang Pemantau Pemilu dan Tata Cara Pemantauan Pemilu, pemantau dalam negeri yang memiliki struktur organisasi berjenjang dari pusat hingga daerah mendaftarkan diri dan mendapat akreditasi dari KPU. Sementara pemantau asing wajib mendaftarkan diri dan mendapatkan akreditasi dari KPU.

Tauhid dari Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menyatakan, lembaganya akan menerjunkan 4.000 pemantau. Setiap pemantau akan mendapatkan honor Rp60.000. "Honor itu akan kami berikan penuh kepada pemantau," kata Tauhid. Honor memang tidak terlalu besar, tapi para pemantau mempunyai peran tidak enteng selama hari Pemilu.

Dalam sepekan jumlah pemantau yang mendapat sertifikat melonjak. Rabu lalu (10/03), lembaga yang mendapat akreditasi baru 16, termasuk 2 lembaga asing. Hari ini, lembaga yang mendapat sertifikat bertambah 17 atau dua kali lipat dari pekan sebelumnya. Termasuk dari 33 lembaga yang mendapat sertifikat adalah tujuh lembaga pemantau dari luar negeri, dua di antaranya baru akan mendapat sertifikat.


Lembaga yang Sudah Mendapat Akreditasi Pemantau Pemilu

1. Komite Buruh Independen Pemantau Pemilu (Kobuintalu)
2. Komite Pemantau Pemilu (Garsantara)
3. Komite Pemantau Pemilu Rakyat Miskin (KPP Prakin)
4. Masyarakat Peduli Pemilu (Mapelu)
5. Lembaga Kajian dan Informasi Pemilu (LKIP
6. Transparency International Indonesia (TII)
7. Forum Rektor Indonesia-Yayasan Pengembangan Sumberdaya Manusia
8. Jamus Negeri
9. Kantor Berita Radio 68H Jakarta
10. Forum Peduli Indonesia (FOPIN)
11. Forum Komunikasi Penerus Bangsa Pejuang Kemerdekaan Indonesia (FKPPK)
12. Lembaga Independen Pemantau Pemilu Indonesia (LIPPI)
13. LSM Patriot Indonesia.
14. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
15. Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia (KIPP)
16. Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Universitas Indonesia (P3M-UI
17. KPP KAHMI
18. Konsorsium 9 LSM
19. Lembaga Swadaya Masyarakat Masjid Indonesia (LSMMI)
20. Komisi Advokat Pemilihan Umum-Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (KAPU-IPHI)
21. ICW
22. LSM- Prospek (Proposal Pengkajian Ekonomi Kerakyatan)
23. The Habibie Center
24. Persatuan Wartawan Independen Indonesia-Setia Press (PWII-SP)
25. Forum Komunikasi Dosen Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (FORDSSI)
26. Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).
27. International Foundation for Election Systems (IFES)*
28. European Union Electoral Observation Mission*
29. The Asia Foundation*
30. Inter Band*
31. Australian Electoral Commission*
32. National democratic Institute for International Affairs (NDI)*
33. The International Republican Institute*

Keterangan:
* pemantau luar negeri (dua terakhir, no.32 dan 33) akan diberikan sertifikat).

(http://www.kpu.go.id/pemantaunas/link/PemantauTerakreditasi_17Mar04.htm)

15 Maret 2009

Pemantau Pemilu Sulawesi Tengah Protes Sosilaliasi Pencontrengan

TEMPO Interaktif, Palu: Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Tengah memprotes sejumlah calon legislator di Kabupaten Parigi Moutong yang melakukan sosialisasi pencontrengan sendiri karena dinilai melanggar aturan. Para caleg tersebut akan berbuat semaunya dalam melakukan sosialisasi aturan Pemilu tersebut.

“Itu bukan tugas Caleg, tapi tugas Komisi Pemilihan Umum Daerah, karena sudah sangat teknis,"kata Ketua komite pemantau Sulawesi Tengah, Muhammad Masykur, Minggu siang (1/3).

Menurut dia, para calon legislator yang melakukan sosialisasi aturan pemilu tersebut tidak bisa dikontrol karena tak ada pengawasan. Dengan begitu kata dia para caleg bisa jadi melakukan indoktrinasi terhadap pemilih. “caleg tentu tak mau memberikan pemahaman tapi sudah jadi ajang kampenye terselubung” ujar Maskur

Ia meminta komisi pemilihan daerah Parigi dan Panitia Pengawas melarang caleg melakukan sosialisasi sendiri-sendiri. “Ia kalau caleg itu menyampaikan aturan pemilu secara benar, tapi kalau salah, tentu pemilih menjadi sesat” terangya.

NamunAnggota KPU Parigi Moutong, Rizal menyatakan mendukung kerja-kerja sosialisasi para caleg. Dia mengatakan inisiatif itu KPUD merasa terbantu. Krena itu pihaknya berharap caleg lainnya melakukan sosialisasi sendiri.

“Terus terang , KPUD merasa terbantu dengan kegiatan sosialisasi pemilu tersebut . Apalagi saat ini KPUD mengalami kesulitan waktu maupun anggaran,” tandasnya.

DARLIS

13 Maret 2009

Pemantau Pemilu UE Tunggu Undangan Pusat

BANDA ACEH (KONTEKAJA) - Uni Eropa (UE) masih menunggu undangan Pemerintah Indonesia untuk memantau Pemilu 2009 di Provinsi Aceh.

"Kami siap memantau pemilu di Aceh, tetapi sampai saat ini belum ada undangan dari Pemerintah Indonesia," kata Ketua delegasi Parlemen Eropa, Harmut Nassauer dalam pertemuan dengan jajaran Pemerintah Aceh di Banda Aceh, Sabtu (27/2).

Dalam pertemuan yang diwakili Sekda NAD, Husni Bahri TOB, anggota parlemen asal Jerman itu juga mengharapkan agar Pemerintah Aceh membantu mempersiapkan prosedur untuk pemantau asing.

Terkait hal tersebut, Sekda NAD, Husni Bahri TOB mengatakan, Pemerintah Aceh telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai pemantau asing pada pemilu di Aceh.

Dikatakannya, bahkan secara langsung permintaan tersebut telah disampaikan Gubernur Irwandi Yusuf kepada Presiden dalam kunjungan Kepala Negara ke Aceh pada Senin (23/2) lalu.

"Kita sudah sampaikan secara resmi, tetapi masalah tindak lanjut kepada Uni Eropa, Pemerintah Aceh tidak bisa intervensi pemerintah pusat," kata Husni Bahri.

Menurut Sekda, pentingnya kehadiran pemantau asing pada pemilu legislatif April mendatang karena pemilu di Aceh cukup kompleks dengan keikutsertaan enam partai lokal.

Selain itu, kata dia, pelaksanaan pemilu juga berpengaruh pada proses perdamaian di Aceh, karena itu harapan Pemerintah Aceh agar semua peserta pemilu menaati dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Harapan kita pemilu bisa berjalan mulus sehingga perdamaian Aceh bisa langgeng karena masyarakat tidak ingin pemilu di daerah ini menimbulkan konflik baru lagi," ujar Sekda.

Delegasi Parlemen Eropa yang terdiri atas delapan anggota itu di antaranya berasal dari Jerman, Belgia, Lithuania, Rumania dan Hungaria. Mereka berkunjung ke Aceh untuk melihat persiapan pelaksanaan pemilu.

Selama berkunjung ke Aceh mereka dijadwalkan bertemu dengan Pemerintah Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, DPR Aceh dan partai politik lokal.ant

SUMBER http://www.kontekaja.com

28 Oktober 2008

KIPP Pusat: Golongan Putih Subang Capai Seperempat Persen Lebih

Dari pantauan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pusat, tercatat bahwa angka golongan putih (golput) cukup tinggi dalam Pilkada Subang periode 2008-2013 yang digelar pada Minggu (26/10).

Hal tersebut diungkap Kaka Suminta, anggota Divisi Monitoring KIPP Pusat yang turut memantau secara langsung Pilkada Subang. “Jumlah golongan putih mencapai 27%,” tuturnya saat dihubungi kotasubang online, Selasa (28/10).

Dari pantauan Kaka, seperempat lebih masyarakat yang tak menyalurkan suaranya pada saat pencoblosan dipicu oleh tidak terbagikannya kartu pemilih. “Kartu pemilih menumpuk di PPS mencapai 15 hingga 20 persen,” tandasnya. (*)

18 September 2005

Pemilu Afghanistan, Revolusi Kaum Perempuan

Bicara Hak Politik, Perempuan Dituding Nodai Tradisi dan Agama

S

ejarah bakal lahir dari tanah Afghanistan hari ini. Wilayah yang akrab dengan konflik itu menggelar pemilu pertama dalam 30 tahun terakhir. JOJO ROHI, direktur monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), melaporkan kisahnya dari Kabul.

DUA hari lalu, saya sempat menemui Ghafar Azaad, seorang mantan tahanan politik (tapol) pada era Mujahidin. Kedekatan Azaad dengan rezim sosialis Najibullah menyeretnya ke dalam penjara tanpa melalui proses pengadilan. Saya membandingkannya dengan era Orde Baru rezim Soeharto. Istilah populernya kira-kira sama dengan "di-PKI-kan".

Seminggu sebelumnya, di Kabul, para ulama Afghanistan memberikan warning kepada Presiden Karzai tentang bahaya laten sosialis-komunis yang akan bangkit kembali menggunakan sarana pemilu yang demokratis. Beberapa tokoh masyarakat sipil, LSM, dan media-media Barat membagi kategori partai politik yang bertarung pada pemilu parlemen Afghanistan kali ini menjadi tiga tipe.

Pertama, partai-partai sosialis-komunis peninggalan rezim boneka Rusia sebelum era Mujahidin yang pada pemilu kali ini mengubah identitasnya sebagai parpol baru. Kedua, partai-partai yang berhubungan langsung dengan para warlord (panglima perang) Mujahidin. Dan, ketiga, partai-partai yang sama sekali baru dan tak berhubungan dengan sisa-sisa rezim lama.

Pandangan tersebut memicu reaksi frontal dari beberapa parpol yang dikaitkan dengan paham sosialis-komunis Rusia. Salah satunya, Hezb-e-Melli Afghanistan (The National Party of Afghanistan), parpol tempat Ghafar Azaad kini bernaung. Mereka mencoba mengungkap isu tentang beberapa parpol dan kandidat independen yang dibiayai pihak asing, termasuk oleh LSM-LSM serta lembaga-lembaga funding asing. Terutama, lembaga funding dari AS yang pemerintahnya telah mengeluarkan hampir USD 300 juta (sekitar Rp 3 triliun) hanya untuk dana kemanusiaan serta rekonstruksi.

Mereka menyebut salah satu funding tersebut sebagai lembaga yang didirikan salah satu parpol di AS. Perang urat saraf semakin keras dengan mendekatnya hari pemungutan suara hari ini. Isu komunisme dilawan dengan isu komersialisasi nasionalisme Afghanistan kepada pihak asing.

Pemilu parlemen Afghanistan yang dianggarkan USD 159 juta tersebut akan memilih wakil rakyat tingkat nasional yang disebut Wolesi Jirga (House of the People) dan puluhan Dewan Provinsi (Provincial Councils). Ada 5.805 kandidat (2.778 kandidat untuk Wolesi Jirga dan 3.027 untuk Provincial Councils) yang akan bertarung memperebutkan 249 kursi.

Dan, 68 kursi atau 27 persen di antaranya dialokasikan untuk kaum hawa. Itu menempatkan legislatif Afghanistan dalam 20 besar (top twenty) negara-negara di dunia yang menempatkan komposisi proporsional perempuan dalam parlemen.

Peringkat parlemen Afghanistan berdasar komposisi perempuan berada di bawah Selandia Baru dan di atas Vietnam. Menariknya, mereka lebih tinggi daripada komposisi perempuan yang duduk dalam parlemen AS dan Inggris yang masing-masing hanya berhasil menempatkan 15 persen serta 18 persen perempuan. Bila dibandingkan, Indonesia masih kalah jauh karena kuota 30 persen untuk perempuan hanya sampai pada level pencalonan, bukan pada kuota alokasi jatah kursi.

Lebih dari empat puluh persen pemilih perempuan Afghanistan yang telah teregistrasi pada pemilu parlemen kali ini sama dengan persentase pemilu presiden 2004. Kali ini, 583 kandidat perempuan maju untuk pertarungan memperebutkan kursi di Wolesi Jirga dan Provincial Councils.

Sayangnya, sejumlah kandidat perempuan di beberapa daerah akhirnya memutuskan mundur karena desakan komunitasnya. Sebuah keputusan yang sulit. Seorang kandidat perempuan yang saya temui menyatakan, dirinya tak cukup percaya diri karena komunitasnya telah menolak.

Selain faktor psikologis, dia tentu tak akan mendapatkan dukungan finansial dari kerabat serta komunitasnya. Itu pasti keputusan sulit bagi kandidat independen. Lain halnya dengan para kandidat perempuan yang berangkat dari partai politik. Mereka akan mendapatkan dukungan finansial dari partainya.

Apa pun kesulitannya, pemulihan kembali hak-hak politik perempuan merupakan sebuah revolusi tersendiri bagi tradisi Afghanistan yang sebelumnya tidak memberikan tempat sama sekali dalam pengambilan keputusan politik. Jangankan terlibat dalam isu politik (urusan publik), memperoleh pendidikan saja merupakan sesuatu yang sangat mewah bagi perempuan Afghanistan.

Hari ini, kemerdekaan bagi hak-hak kaum perempuan Afghanistan terbuka lebar. Perjuangan memang masih panjang. Satu langkah awal pada pemilu kali ini memberikan harapan baru bagi bangkitnya kaum perempuan.

Kendati hak-hak kaum perempuan Afghanistan telah terbuka, kaum tradisionalis yang masih cukup banyak di sudut-sudut pedalaman Afghanistan justru berseberangan. "Orang asing menggunakan perempuan dan anak-anak untuk berhadapan dengan kami. Kaum perempuan Afghanistan dipakai orang-orang asing untuk melawan tradisi serta agama kami," ungkapnya.

Perjuangan kaum perempuan Afghanistan memang masih panjang. Itu terlihat dalam sebuah kampanye di Provinsi Herat. Seorang kandidat perempuan mendapatkan kesempatan berkampanye. Dia berbicara tentang hak-hak politik, hukum, ekonomi, dan sosial bagi kaum perempuan. Belum sempat menyelesaikan kampanyenya, beberapa kandidat laki-laki berdiri dan merebut mikrofon.

Salah satu laki-laki itu berbicara lantang dengan raut muka marah. Dia menyatakan, tidak seharusnya kaum perempuan berbicara tentang kebebasan. Sebab, itulah yang menyebabkan para gadis remaja Afghanistan kini banyak yang lari (minggat) dari rumah orang tuanya. Kebebasan perempuan justru merusak kesucian para gadis remaja Afghanistan serta menodai tradisi dan agama Islam.

Pemilu parlemen hari ini merupakan test case bagi eksistensi kebebasan kaum perempuan untuk berpartisipasi dalam sistem politik Afghanistan. Bukan hanya sebagai pemilih, tapi juga sebagai kandidat yang akan mewakili suara serta kepentingan kaum perempuan Afghanistan.

17 Maret 1996

PENGURUS KIPP 1996

Susunan Pengurus

Komite Independen Pemantau Pemilu

Daftar Nama Presidium
  1. Goenawan Mohamad (Ketua)
  2. Mulyana W. Kusumah (Sekjen)
  3. Chatibul Umam Wiranu (Anggota)
  4. Muhammad Najib Sinulingga (Anggota)
  5. Saut Sirait (Anggota)
  6. Standart Kiaa (Anggota)
  7. Tohap Simanungkalit (Anggota)
  8. Beathor Suryadi (Anggota)
  9. Budiman Sujatmiko (Anggota)
  10. F.X. Dodi Geger (Anggota)
  11. Andi Arief (Anggota)

Daftar Nama Dewan Pertimbangan

  1. Dr. Adnan Buyung Nasution
  2. A. Gaffar Rahman
  3. Aldentua Siringoringo, SH
  4. Ali Sadikin
  5. Amartiwi Saleh, SH
  6. A.H. Daulay
  7. Antonius Donie
  8. Apul Batubara
  9. Drs. Arbi Sani
  10. Dr. Arief Budiman
  11. Dr. Aries Arief Mundayat
  12. Bursah Zarnubi, SE.
  13. Chandra Nainggolan
  14. Dahlan Ranuwihardjo
  15. Deddy S. Triawan
  16. H.J.C Princen
  17. Ita Fathia Nadia Daino
  18. Kartjono S.W
  19. Loekman Soetrisno
  20. M.M. Billah
  21. Marsillam Simanjuntak
  22. Ir. M.S. Zulkarnain
  23. Dr. Muchtar Pakpahan
  24. Dr. Nurcholis Majid
  25. Nursyahbani Katjasungkana, SH.
  26. Permadi, SH.
  27. Ridwan Saidi
  28. Romo Hardoputranto
  29. Romo Pujosumarto
  30. Dr. S.A.E Nababan
  31. Dra. S.K Trimurti
  32. Dr. Sri Bintang Pamungkas
  33. Sukardjo Adidjo, SH.
  34. Victor Matondang
  35. Zumrotin

SUMBER TEMPO

free7