Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melaporkan temuan surat suara untuk pemilu presiden kepada polisi kemarin. Hasil temuan Komite Independen Pemantau Pemilu itu merupakan surat otentik yang dicetak di salah satu percetakan yang ditunjuk KPU pusat. Menurut Koordinator Divisi Logistik KPU Jatim Didik Prasetiyono, pengusutan kasus tersebut diserahkan ke polisi. "Termasuk memeriksa KIPP sebagai pihak yang mendapatkan surat suara itu," kata Didik kemarin. Selain itu, kata Didik, pihaknya juga melaporkan temuan itu kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jatim Donny Kadnezar dan KPU pusat.
Menurut Rikson Sihombing dari KIPP Jatim, pihaknya menerima surat suara itu dalam amplop tertutup yang tergeletak begitu saja di kantor sekretariat lembaga itu di Surabaya akhir Mei lalu. "Saya tak ingat tanggal persisnya, yang jelas sebelum masa kampanye dimulai," katanya di Surabaya kemarin. Semula, kata Rikson, KIPP Jatim berniat "mendiamkan" saja, namun karena sudah tercium wartawan akhirnya diungkap ke publik. "Ada tiga kemungkinan penyebabnya, yakni kelalaian pada percetakan, kelalaian pada pihak Ekspedisi, atau kemungkinan adanya pencurian surat suara," ujar Rikson.
Sementara itu, Yunasa, penanggung jawab percetakan PT Temprina, membantah kalau surat suara itu berasal dari pihaknya. "Kami mendapatkan surat perintah untuk mencetak surat suara dari KPU pada 31 Mei, dan praktis baru bekerja pada 1 Juni," katanya. Kendati demikian, kasus ini membuat hati Yunasa berdebar-debar juga. Pasalnya, kata Yunasa, pada penyelenggaraan pemilu legislatif lalu PT Temprina mendapat masalah dengan beredarnya surat suara sebelum waktunya.
Di Jawa Timur, selain PT Temprina, ada satu perusahaan percetakan lain yang mendapat order pencetakan surat suara, yakni PT Dharma Anugerah Indonesia (DAI). "Namun, PT DAI menerima surat perintah KPU pada 7 Juni dan baru bekerja pada 8 Juni. Jadi, melihat logika itu, kami pastikan, surat suara itu bukan dari percetakan yang ada di Jawa Timur," tutur Didik. Berdasarkan otorisasi yang telah dilakukan KPU dan pihak percetakan dengan menggunakan kode rahasia, Didik menegaskan bahwa surat suara yang ditemukan adalah otentik. Namun, surat suara itu belum dinyatakan sah karena tidak ada tanda tangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS). "Jadi, misalnya, ada yang memasukkan surat suara yang ditemukan KIPP tadi ke kotak suara, tetap tidak sah karena tidak ada tanda-tangan KPPS," katanya. Pada kesempatan yang sama, Didik menambahkan, untuk Jawa Timur ada penambahan jumlah pemilih pada pemilihan presiden 5 Juli. Jumlah pemilih di Jatim yang terdaftar saat ini adalah 27.598.519 pemilih. Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara meningkat menjadi 98.539 TPS. (agus raharjo)
http://www.korantempo.com/news/2004/6/12/nasional/5.html
Comments :
Posting Komentar