27 Desember 2007

KPU Sulsel Bertemu BIN

Pertemuan Berlangsung Tertutup; Jimly: MK Tak Bisa Campuri MA; Hari Ini, Penetapan KPU Sulsel Dikirim ke Mendagri; Depdagri Merujuk pada Putusan Hukum

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen TNI (Purn) Syamsir Siregar melakukan pertemuan dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) di salah satu hotel di Makassar, Rabu (26/12) malam.
Pertemuan berlangsung sekitar satu jam. Beredar kabar, pertemuan tersebut membahas perkembangan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel usai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan pilkada ulang di empat kabupaten yakni Bone, Gowa, Bantaeng, dan Toraja.
Ketua KPU Sulsel Mappinawang yang dikonfirmasi soal pertemuan tersebut tak bersedia mengungkapkan materi yang dibicarakan. "Banyak yang dibicarakan," katanya singkat.
Sementara itu, DPRD Sulsel akan mengirim keputusan KPU Sulsel yang berisi penetapan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) sebagai pemenang pilkada, Jumat (28/12) hari ini.
"Soal siapa yang akan membawa surat tersebut ke Jakarta, tergantung Pak Ketua DPRD (Agus Arifin Nu'mang). Kalau Pak Ketua ada waktu, kemungkinan beliau sendiri yang mengantar ke depdagri," kata Sekretaris DPRD Sulsel, Abd Kadir.
Fraksi Golkar dan Fraksi PKS menyatakan menolak bila dewan melanjutkan surat penetapan tersebut sebelum putusan MA dijalankan oleh KPU Sulsel untuk melaksanakan pilkad ulang di empat kabupaten.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Depdagri Saut Situmorang berharap penyelesaian sengketa pilkada di Sulsel tetap diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui jalur politik.
Depdagri, tegasnya, tidak akan melanjutkan proses administrasi pengesahan kepala daerah Sulsel periode 2008-2013 jika prosesnya belum final. Depdagri juga tetap akan merujuk pada proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita ini negara hukum, semua proses harus melalui koridor hukum," ujarnya kepada Tribun usai mendampingi Mendagri Mardiyanto bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dijaga
Pertemuan BIN dengan KPU Sulsel nyaris tak terdeteksi. Sedikitnya enam aparat melakukan pengamaman di sekitar Phinisi Restaurant yang dijadikan lokasi pertemuan.
Setiap orang yang melintas atau bermaksud ke lantai dua restoran tersebut, mendapat perhatian khusus dari petugas berpakaian sipil. Pertemuian berlangsung di lantai bawah.
Syamsir dan rombongan tiba di Makassar, kemarin sore, menggunakan pesawat khusus.
Dia didampingi sejumlah pejabat BIN lainnya dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (PUOD), Kausar AS.
Sesuai agenda, Syamsir yang juga mantan Panglima Kodam (Pangdam) Sriwijaya ini akan meresmikan Pengurus Besar Darud Dakwah Wal Irsyad (PB DDI) di Parepare, hari ini.
Setelah menghadiri acara di Parepare, Syamsir kembali ke Makassar. Namun, belum ada penjelasan apakah purnawirawan jenderal bintang dua ini akan menginap di Makassar atau langsung kembali ke Jakarta.

Tetap Pantau
Saut menegaskan, meski depdagri tidak akan mengintervensi proses hukum yang berlangsung untuk resolusi konflik kasus ini, depdagri tetap memantau keberlangsungan kepemimpinan di Sulsel.
"Kepentingan kita, pemerintahan tetap berjalan, dan aparatnya tetap netral. Kita tetap memantau jalannya roda pemerintahan untuk kepentingan rakyat," ujarnya.
Merujuk sikap-sikap dasar inilah, jelasnya, depdagri sejauh ini belum menetukan caretaker Gubernur Sulsel. "Masih lama, kita belum memprosesnya, kalau memang proses hukum bisa selesai sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir, kenapa mesti ada caretaker," katanya.
Masa jabatan Amin-Syahrul akan berakhir 20 Januari 2008. Sedangkan amar putusan MA yang memerintahkan pilkada ulang di empat kabupaten di Sulsel, berlaku mulai tiga bulan hingga enam bulan dari tanggal penetapannya, 19 Desember lalu.
Caretaker akan diproses setelah ada kepastian hukum. Merujuk penunjukan caretaker Gubernur Maluku Utara, dia mengatakan, mendagri baru akan mengajukan nama penjabat Gubernur Sulsel ke presiden, setelah proses hukum dianggap tidak bisa mengakomodir pemerintahan di Sulsel secara simultan.
Sejauh ini, KPU Sulsel masih bersikukuh menolak mengeksekusi amar putusan MA, dan mengupayakan menempuh jalur hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) atas putusan MA.
Saat ditanya soal kedatangan Dirjen PUOD ke Makassar bersama Kepala BIN, Saut mengaku tak mengetahui. Namun, dia menduga pejabat eselon I depdagri itu mengisi hari liburnya di Makassar.
"Beliau kan orang sana (Makassar). Mungkin beliau bertemu dengan keluarga atau kerabat di kampung halamannya," ujarnya sambil tertawa.

Sikap MK
Di Jakarta, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengaku khawatir jika kisruh pilkada di Sulsel itu tidak bisa diselesaikan secara hukum dan menimbulkan konflik politik yang berkepanjangan.
"Itu akan jadi preseden buruk bagi persiapan Pemilu 2009. Kami mengimbau agar semua pihak bersungguh-sungguh menyadari bahwa jangan membawa masalah ini sebagai konflik politik, apalagi menyebabkannya menjadi konflik sosial," kata Jimly.
Menurutnya, MK hanya bisa menyarankan jalan yang terbaik agar pihak yang bersengketa menyelesaikan dulu upaya hukum yang tersedia di MA.
Untuk kasus ini, Jimly menyebut MK tidak bisa ikut terlibat. "Itu karena MA dikecualikan dari kemungkinan menjadi pihak yang bersengketa di MK. Di UU kan seperti itu. Kami kesulitan menjadikan MA sebagai pihak. Apalagi ini menyangkut putusan. Jadi tidak mungkin di bawa kemari dari segi sengketa lembaga negara," jelas Jimly.

Iklan Putusan
Mantan anggota KPU Pusat Mulyana W Kusuma juga mengomentari putusan sengketa Pilkada Sulsel. Kriminolog Universitas Indonesia ini meminta MA mengiklankan putusannya di media massa.
"Meski beratus-ratus halaman, tapi putusan MA itu harus diiklankan agar tidak muncul pendapat yang cenderung mendelegitimasi MA," kata Mulyana yang didampingi Koordinator Observer Pilkada Aldrin Situmeang dan Ketua Umum Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Mochtar Sindang.
Menurut dia, yang harus dipahami masyarakat tidak hanya amar putusan akan tetapi juga keseluruhan konsideransi yang melatarbelakangi putusan tersebut.
Bila tidak diumumkan secara utuh, berpotensi menimbulkan konflik sebab menyangkut isu publik.
"Melalui penjelasan terbuka, seyogyanya dapat diagendakan di MA yang diikuti langkah sama oleh pengadilan tinggi," jelasnya.
Kendati putusan MA mendapat pro dan kontra tapi di satu sisi, menurut Mulyana, ini menjadi pelajaran politik demokrasi dan sisi lain mendorong adanya rincian regulasi pilkada.
"Ada kekosongan hukum karena ketidaktegasan dan ketidakrincian regulasi penyelesaian perselisihan dalam pilkada yang membuka peluang adanya multi interpretasi, inkonsistensi, dan ketidaktuntasan solusi,"katanya.

Comments :

ada 0 komentar ke “KPU Sulsel Bertemu BIN”
free7