02 Juni 2008

Konfrensi Pers tentang Perhitungan Suara Pilkada Kaltim

Setelah melakukan pemantauan secara langsung terhadap Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menemukan beberapa dugaan penyimpangan dan/atau kelemahan sebagai berikut:

Pertama, proses penghitungan suara dengan menggunakan teknologi informasi yang sedang dilakukan oleh KPU Propinsi Kaltim adalah tidak memiliki dasar hukum.

Kedua, proses penghitungan suara dengan menggunakan teknologi informasi yang sedang dilakukan oleh KPU Propinsi Kaltim mengandung potensi human error yang tinggi, diantaranya karena input data dilakukan secara manual, sehingga sangat mungkin terjadi kesalahan penghitungan suara.

Ketiga, publikasi hasil penghitungan suara dengan menggunakan teknologi informasi yang sedang dilakukan oleh KPU Propinsi Kaltim melalui media massa, dengan peluang kesalahan yang tinggi, dapat memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan kepada masyarakat luas. Jika dikaitkan dengan terbukanya peluang bahwa Pilkada di Kaltim akan berlangsung dalam 2 (dua) putaran, maka publikasi hasil penghitungan suara yang tidak benar akan dapat dianggap memberikan keuntungan kepada salah satu pasangan calon.

Keempat, jika terjadi perbedaan atau selisih antara hasil penghitungan suara yang menggunakan teknologi informasi dengan penghitungan suara resmi KPU Propinsi Kaltim, maka akan dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat serta dapat mencederai proses demokrasi.

Selain dugaan penyimpangan tersebut di atas kami menerima informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut mengenai adanya dugaan tentang upaya-upaya illegal dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu untuk mengubah berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara, terutama di tingkat KPU Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, KIPP Indonesia meminta kepada KPU Pusat untuk:

1. Memberikan arahan kepada KPU Propinsi Kaltim agar segera menghentikan penghitungan suara yang menggunakan sarana teknologi informasi beserta publikasinya.
2. Memberikan peringatan dini kepada KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi Kaltim untuk tidak terpengaruh oleh upaya-upaya illegal untuk memanipulasi penghitungan suara dan senantiasa berpegang teguh pada asas-asas KPU sebagaimana diatur dalam UU No. 22/2007 tentag Penyelenggara Pemilu.

Demikian laporan kami.


Jakarta, 30 Mei 2008

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)




Muchtar Sindang
Ketua

Comments :

ada 0 komentar ke “Konfrensi Pers tentang Perhitungan Suara Pilkada Kaltim”
free7