21 November 2008

KIPP Jatim Minta Komisi 2 DPR Pecat KPU

Laporan wartawan Kompas Nina Susilo



SURABAYA, MINGGU - Komite Independen Pemantau Pemilu Jatim meminta Komisi 2 DPR meninjau ulang keberadaan anggota KPU. Penyelenggara Pemilu itu dinilai melanggar aturan perundang-undangan dengan melantik seorang anggota KPU Jawa Timur baru pada Jumat (26/9).

KPU Jatim, setelah ditinggalkan Didik Prasetiyono dan M Nabil, hanya terdiri atas Wahyudi Purnomo, Arief Budiman, dan Yayuk Wahyunengse. Jumat (26/9) lalu, KPU melantik Najib Hamid, salah seorang anggota KPU Jatim yang baru lolos seleksi untuk masa jabatan 2008-2013. Menurut anggota KPU Sri Nuryanti pelantikan ini untuk memenuhi syarat kuorum dalam rapat pleno KPU Jatim.

Najib Hamid yang juga Sekretaris Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jatim dan mantan Panwas Pemilu 2004 dilantik lebih dahulu. Sebab, calon anggota KPU Jatim periode 2008-2013 lainnya berasal dari KPU kabupaten/kota dan pelantikan mereka akan mengganggu pleno di tingkat kabupaten/kota.

Kepala Divisi Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim Agus Rahman Hakim, Minggu (28/9) di Surabaya mengatakan, pencampuran anggota KPU Jatim ini sama dengan pencangkokan paksa dua peraturan, Undang-Undang 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum dan UU 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pencangkokan ini tidak berdasar hukum dan merupakan tindakan ilegal.

Agus menyebutkan, pelantikan itu setidaknya melanggar pasal 29 ayat 4b, pasal 122 ayat 3, pasal 125 ayat 2, pasal 127 UU 22/2007. Dalam pasal 29 ayat 4b disebutkan bahwa penggantian anggota KPU memerhatikan peringkat berikutnya dari hasil seleksi. Selain itu, kata Agus, semestinya KPU mengambil alih tugas KPU Jatim seperti diatur pasal 122 ayat 3. Kalaupun sedang menjalankan Pemilu, dalam pasal 125 ayat 2, disebutkan bahwa pengisian jabatan dengan dasar UU 22/2007 bisa ditunda. Untuk KPU provinsi yang sedang menjalankan pilkada, pedoman pengaturan perundang-undangan adalah undang-undang sebelumnya.

Agus menegaskan, KPU semestinya meninjau ulang pelantikan dan kembali mengikuti aturan. Bila tidak, KIPP Jatim akan meminta legal standing untuk perlawanan KPU terhadap peraturan perundang-undangan. Akibat keputusan KPU yang melanggar peraturan perundang-undangan, produk KPU Jatim pasca 26 September 2008 cacat hukum dan rawan gugatan. Untuk ketidakmampuan KPU memenuhi sumpahnya dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundangan, KIPP Jatim meminta Komisi 2 DPR RI untuk meninjau ulang keberadaan KPU. Badan Pengawas Pemilu juga diminta mengkritik KPU.

Comments :

ada 0 komentar ke “KIPP Jatim Minta Komisi 2 DPR Pecat KPU”
free7