Jumat, 05 Desember 2008, 16.07 WIB | |
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memutuskan 11 perkara Pilkada. Berawal dari pilkada Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan sampai terakhir pilkada Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara yang kesemuanya ditolak Mahkamah Konstitusi. Pendiri KIPP KPU Mulyana W. Kusumah memuji keputusan MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada Jawa Timur. Keputusan MK itu dinilai dapat meyakinkan kewibawaan MK dalam mengemban amanat konstitusi. Selain itu Mulyana menilai, MK telah melakukan terobosan hukum guna memajukan demokrasi dan melepaskan diri dari kebiasaan praktik pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif. Reporter/Kamerawan/Penulis: alam/ Vo: Maya, Yosie/ Editor: Navis http://www.kompas-tv.com/content/view/9563/2 |
07 Desember 2008
KIPP Puji Terobosan Baru MK Soal Pilkada Jatim
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
Posting Komentar