19 Januari 2009

17 Parpol Belum Serahkan Rekening Dana Kampanye

Jakarta, Kominfo Newsroom -- Masih 17 partai politik belum menyerahkan rekening khusus dana kampanye sesuai pasal 134 ayat 2 UU No.10/2008 tentang Pemilu yang mewajibkan setiap Parpol untuk menyerahkan rekening dana kampanye paling lambat tujuh hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum.


Menurut anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Syuaib di Jakarta, Selasa (13/1), dari 38 Parpol nasional, baru 21 Parpol yang sudah menyerahkan rekening khusus dana kampanyenya, meskipun enam Parpol di antaranya belum menyetorkan jumlah saldo awalnya.


Ia mengatakan, seharusnya seluruh Parpol sudah menyerahkan rekening khusus dana kampanyenya karena masa kampanye telah dimulai sejak Juli 2008 dan iklan Parpol sudah marak di berbagai media.


Dengan dimulainya masa kampanye, katanya, perputaran dana kampanye Parpol, baik berupa uang, barang dan jasa dipastikan cukup besar, namun masih banyak Parpol yang belum menyerahkan rekening khusus dana kampanyenya.


Bawaslu mengharapkan agar KPU segera meminta Parpol untuk menyerahkan rekening khusus dana kampanyenya secara lengkap, terutama saldo awalnya.


Parpol yang belum menyerahkan rekening khusus dana kampanye, di antaranya adalah Partai Bulan Bintang, Gerindra, PKS, PKB, PDI Perjuangan, dan Barnas, sedangkan enam Parpol yang sudah menyerahkan rekening khusus dana kampanye tetapi belum menyetorkan saldo awalnya adalah Partai Golkar, PKNU, PDS, Partai Kedaulatan, PDP, dan PSI. (T.Az/c/ysoel/id).

Comments :

ada 0 komentar ke “17 Parpol Belum Serahkan Rekening Dana Kampanye”
free7