E Mei Amelia R - detikPemilu
Rabu, 04/03/2009 15:44 WIB
Jakarta - Sedikitnya terdapat 849 tempat pemungutan suara (TPS) di DKI Jakarta berstatus rawan I. Daerah yang ditetapkan sebagai daerah rawan I ini dikarenakan daerah tersebut lokasinya jauh dari kantor polisi.
"849 TPS berstatus rawan. Yaitu lokasi pemungutan suara yang jarak tempuhnya sekitar 2-3 jam dari kantor polisi," ujar Kahumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain Adinegara kepada wartawan di Kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (4/3/2009).
Selain itu, kerawanan daerah tersebut dinilai karena pernah mengalami konflik. Lokasi yang didiami oleh tokoh berpengaruh yang menentang kebijakan pemerintah juga dianggap sebagai daerah rawan I.
"Serta dihuni oleh warga yang berkarakter fanatik," katanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mencatat terdapat total TPS sendiri di DKI Jakarta sebanyak 38.712 TPS. Sebanyak 357 TPS berstatus Rawan II yaitu lokasi TPSnya lebih dari 3 jam dari kantor polisi.
"Dan warganya ada yang ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Zulkarnain mengatakan, peta daerah Rawan I dan rawan II ini terdapat di setiap polres. Polisi, kata dia, diminta untuk tidak ragu untuk melakukan tindakan yang tegas terhadap pelaku pemancing gangguan keamanan.
Untuk itu polisi sendiri membagi semua personil ke dalam tujuh satuan tugas. Yaitu, Satgas Intelijen, Satgas Preventif, S
Comments :
Posting Komentar