Pilihan legislatif maupun pilpres bulan april nanti dipastikan jumlah masyarakat Jatim yang golput akan bertambah banyak, salah satunya dari pasien rumah sakit dan Narapidana.
Mereka terancam akan kehilangan haknya, karena KPU Jatim tidak akan memfasilitasi pemilih khusus ditahanan maupun di rumah sakit jika mereka tidak mengantongi formulir A5( surat keterangan pindah pemilih).
Ketua KPU Jatim Nikmatul Hidayati membenarkan akan hal hal itu bahwa KPU tidak akan memfasilitasi pemilih di rumah sakit dan di rutan. Menurut Nikmah, keputusan itu diambil setelah ada pertemuan KPU se Indonesia di Jakarta telah disepakati tidak ada fasilitas itu. Dalam aturan KPU nomor 13/2009 tidak ada TPS khusus di Rutan dan rumah sakit.
Lanjut kata Nikmah yang juga mantan ketua KPU Nganjuk ini. teknisnya nanti, untuk pencoblosan mau tidak mau petugas TPS yang terdekat di rumah sakit atau rutan harus datang ke rumah sakit itu untuk mengecek adanya pemilih yang menggunakan formulir A5,” ya kalau ingin punya hak pilih, maka keluarga yang dirumah harus menguruskan untuk bisa dapat formulir A5 untuk pasien atau tahanan,” kata Nikmah, Minggu (8/3) di Surabaya melalui telpon.
Hal senada juga dikatakan oleh Kakanwil Depkumham Jatim Sihabbudin. Melalui ponselnya, Sihabbudin mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan meminta kepada para kepala rutan agar menghimbau kepada keluarga tahanan untuk menguruskan formulir A5 tersebut
” Soalnya tidak seperti pemilu sebelumnya dimana untuk memilih hanya cukup menunjukkan kartu identitas kependudukan (KTP) saja pada petugas KPPS di TPS khusus, maka pada pemilu legislatif ini, pemilih harus terdaftar di TPS dekat lapas atau rutan,” katanya.
Dari data Depkumham. Di Jatim, ada lebih dari 16 ribu tahanan di 22 Lapas, 14 rutan, dan 1 Pemasyarakatan Militer.(Three) http://www.berita8.com/news.php?cat=1&id=9112
Comments :
Posting Komentar