18 Maret 2009

Jakarta, Kompas - Tiga bulan menjelang pemungutan suara pada 9 April, kemampuan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu masih diragukan. Muncul kekhawatiran, bila KPU tidak mampu, akan terjadi intervensi pemerintah.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Muchtar Sindang, Minggu (4/1), mengatakan, sejak awal KIPP sangat meragukan kesuksesan pemilu bila melihat kinerja KPU.

”Tiga bulan mendatang, persoalan terkait pemilu semakin banyak dan sampai sekarang banyak masalah yang belum bisa diselesaikan KPU,” katanya.

Muchtar menyebutkan, salah satunya mengenai aturan dana kampanye yang belum selesai dan belum semua parpol peserta pemilu menyerahkan rekening awal dana kampanye. ”KPU tidak tegas memberikan sanksi kepada parpol, aturan dana kampanye juga belum diselesaikan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Muchtar mengatakan, pemungutan suara pada 9 April mungkin saja bisa terlaksana, tetapi akan banyak persoalan yang muncul pascapemilu.

”Bisa dipastikan, banyak gugatan yang muncul ke KPU karena masyarakat yang tidak puas. Ini harus diantisipasi sejak awal oleh KPU,” katanya.

Untuk itulah, KPU diharapkan bisa terus memperbaiki kinerjanya selama tiga bulan ini. Muchtar menambahkan, bila KPU gagal melaksanakan pemilu, bukan tidak mungkin, Sekretariat Jenderal KPU atau pemerintah akan mengambil alih pelaksanaan pemilu. ”Bisa saja Desk Pemilu yang dibentuk pemerintah akan mengambil alih. Intervensi pemerintah ini tidak boleh terjadi,” katanya.

Kemungkinan pengambilalihan pelaksanaan pemilu oleh Setjen KPU diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal itu menyebutkan, apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU tidak dapat melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan UU, tahapan untuk sementara dilaksanakan Setjen KPU.

Salah satu contoh yang bisa diambil adalah kasus KPU Provinsi Sumatera Selatan. Lima anggota KPU Sumsel dinonaktifkan KPU sehingga untuk sementara waktu, tahapan pemilu dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Sumsel.

Salah satu tugas KPU yang belum dirampungkan antara lain lelang pengadaan surat suara dan tinta pemilu yang sangat terkait dengan distribusi logistik ke semua daerah.

KPU juga masih disibukkan dengan penyelesaian berbagai aturan pemilu. Salah satunya peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pemberian tanda contreng dua kali pada surat suara.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR Lukman Hakim Saifuddin berpendapat, sebaiknya KPU berkonsentrasi dengan pemenuhan sarana dan prasarana pemilu legislatif.

Ia melihat selama ini KPU belum cukup melaksanakan sosialisasi, padahal penyelenggaraan pemilu tinggal tiga bulan lagi. Agar KPU mampu menyelenggarakan pemilu dengan baik, lembaga itu harus didukung kinerja kesekretariatan jenderal yang baik.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Provinsi Lampung Edwin Hannibal mengkhawatirkan sosialisasi yang sangat kurang. Sejauh belum ada ketentuan baru, pihaknya akan tetap berpegang pada ketentuan lama. (SIE/JOS)


Sumber Kompas.Com

Comments :

ada 0 komentar ke “ ”
free7