Kapanlagi.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Malang menemukan calon legislatif asal Kabupaten Malang yang diduga menggunakan ijazah palsu, dan saat ini telah lolos masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif bulan April 2009 mendatang.
Ketua KIPP Kabupaten Malang Ruhadi Rarundra, Rabu mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan termasuk data dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, ditemukan dua orang caleg yang diduga menggunakan ijazah palsu.
"Dua orang caleg yang diduga menggunakan ijazah palsu saat ini sudah masuk DCT. Kondisi ini membuat kami prihatin terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. Kenapa caleg yang diduga menggunakan ijazah palsu bisa lolos masuk DCT," katanya.
Menurut dia, lolosnya dua orang caleg yang diduga menggunakan ijazah palsu akibat lemahnya proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang. Padahal waktu yang digunakan untuk proses verifikasi data dan kelengkapan caleg cukup lama.
"Selain ijazah palsu, banyak pula caleg yang menggunakan ijazah instan. Itu juga harus dipertanyakan. Hingga saat ini kami terus mengumpulkan data-data termasuk data dari Panwaslu," katanya menambahkan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan adanya temuan tersebut, pihaknya meminta pihak Panwaslu Kabupaten Malang untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut kepada pihak KPU. Pihaknya berharap, penyelesaian dugaan penggunaan ijazah palsu tuntas sebelum pelaksanaan Pemilu Legislatif berlangsung.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Malang, Muhammad Isa Anshori mengatakan, proses verifikasi terhadap persyaratan masing-masing caleg telah dilakukan, sesuai dengan tahapan yang ada. Khusus untuk verifikasi ijazah, pihaknya melibatkan Dinas Pendidikan dan Departemen Agama.
SUMBER KAPAN LAG.COM
Comments :
Posting Komentar