Headline News / Polkam / Rabu, 15 April 2009 21:10 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Keabsahan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2009 terus dipertanyakan. Kali ini datang dari sejumlah lembaga bantuan hukum. Adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Jakarta (PBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum. Mereka, bahkan berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah ke pengadilan.
Ketiga LBH mengancam jika dalam tujuh hari lembaga penyelenggara pemilu tak mau menggelar pemilu ulang, mereka akan melayangkan gugatan ke pengadilan. Mereka menuding KPU tak independen. Soal ini mengakibatkan 45 juta warga tidak dapat menyalurkan hak pilih.
Tudingan KPU tak independen bukan tanpa dasar. Sejumlah fakta mereka ungkapkan. Antara lain, membiarkan kekacauan daftar pemilih tetap berlarut dan mengesahkan surat suara yang tertukar antardaerah pemilihan yang menguntungkan parpol tertentu. Fakta lain adalah Ketua KPU Abdul Hafizd Anshary berada di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, ketika Ketua Dewan Penasihat Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menyontreng di tempat pemungutan suara.
Sementara itu, dalam pertemuan di Jakarta Media Centre, Rabu siang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KIPP, PBHI dan Komnas HAM menegaskan berbagai pelanggaran pemilu kali ini seharusnya dipidanakan, karena pelanggaran-pelanggaran tersebut bukan pelanggaran kode etik biasa. Masalah DPT, misalnya dianggap telah melanggar undang-undang karena telah mengabaikan hak konstitusi warga negara.
Bawaslu juga menemukan ribuan pelanggaran saat pemungutan suara. Terdapat lebih dari 130 laporan kasus pidana, lebih dari 600 kasus administratif dan 206 kasus lain. Bawaslu sudah melaporkan lebih dari 250 kasus untuk ditindaklanjuti KPU. Kasus yang paling banyak dilaporkan ialah tertukarnya surat suara. Sebanyak 283 laporan dari KPPS, ada 200 laporan logistik yang kurang memadai, 12 laporan kertas suara yang sudah terbuka dan dua pemilih yang tidak terdaftar ikut memilih.
Sebelumnya, sejumlah tokoh nasional yang berkumpul di kediaman Ketua Umum DPP PDIP Megawati Sukarnoputri di Menteng, Jakpus, menyatakan Pemilu legislatif 2009 terburuk pascareformasi. Mereka meminta pertanggungjawaban KPU dan pemerintah. Mereka juga berencana menemp
Ketiga LBH mengancam jika dalam tujuh hari lembaga penyelenggara pemilu tak mau menggelar pemilu ulang, mereka akan melayangkan gugatan ke pengadilan. Mereka menuding KPU tak independen. Soal ini mengakibatkan 45 juta warga tidak dapat menyalurkan hak pilih.
Tudingan KPU tak independen bukan tanpa dasar. Sejumlah fakta mereka ungkapkan. Antara lain, membiarkan kekacauan daftar pemilih tetap berlarut dan mengesahkan surat suara yang tertukar antardaerah pemilihan yang menguntungkan parpol tertentu. Fakta lain adalah Ketua KPU Abdul Hafizd Anshary berada di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, ketika Ketua Dewan Penasihat Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menyontreng di tempat pemungutan suara.
Sementara itu, dalam pertemuan di Jakarta Media Centre, Rabu siang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KIPP, PBHI dan Komnas HAM menegaskan berbagai pelanggaran pemilu kali ini seharusnya dipidanakan, karena pelanggaran-pelanggaran tersebut bukan pelanggaran kode etik biasa. Masalah DPT, misalnya dianggap telah melanggar undang-undang karena telah mengabaikan hak konstitusi warga negara.
Bawaslu juga menemukan ribuan pelanggaran saat pemungutan suara. Terdapat lebih dari 130 laporan kasus pidana, lebih dari 600 kasus administratif dan 206 kasus lain. Bawaslu sudah melaporkan lebih dari 250 kasus untuk ditindaklanjuti KPU. Kasus yang paling banyak dilaporkan ialah tertukarnya surat suara. Sebanyak 283 laporan dari KPPS, ada 200 laporan logistik yang kurang memadai, 12 laporan kertas suara yang sudah terbuka dan dua pemilih yang tidak terdaftar ikut memilih.
Sebelumnya, sejumlah tokoh nasional yang berkumpul di kediaman Ketua Umum DPP PDIP Megawati Sukarnoputri di Menteng, Jakpus, menyatakan Pemilu legislatif 2009 terburuk pascareformasi. Mereka meminta pertanggungjawaban KPU dan pemerintah. Mereka juga berencana menemp
Comments :
Posting Komentar