JAKARTA--MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus melaksanakan pemilu susulan bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu legislatif lalu. Hal itu sebagai konsekuensi atas kelalaian KPU yang sengaja atau tidak, telah menghilangkan hak masyarakat untuk ambil bagian dalam pemilu.
Demikian diungkapkan Sekjen KIPP Mochtar Sindang kepada Media Indonesia di Jakarta, Kamis (16/4). "KPU harus memperbaiki DPT untuk Pilpres, selain itu harus ada pemilu susulan bagi seluruh masyarakat yang tidak tercantum dalam DPT. Karena persoalan ini tidak bisa selesai begitu saja dengan minta maaf. KPU harus memenuhi hak rakyat," cetusnya.
Mochtar menambahkan, berdasarkan data KIPP ada sekitar 30 juta rakyat yang teraniaya hak pilihnya. Untuk itulah, KIPP melalui relawan yang tersebar merata di seluruh Indonesia, telah mendata masyarakat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. "Karena harus ada yang bertanggungjawab, dalam hal ini pemerintah dan KPU," imbuhnya.
Data yang masuk ke KIPP sampai dengan saat ini, sejumlah 50 orang yang tidak mendapatkan haknya dalam pemilu telah membuat pernyataan untuk turut menggugat. Ia mengeluhkan, meski masyarakat menyadari haknya dirampas, namun mereka masih takut untuk memperjuangkan hak. "Mereka masih belum berani berhadapan dengan hukum," keluhnya.
Sementara itu, data yang masuk ke YLBHI, ujar Direktur YLBHI Patra M Zen, telah 14 orang yang mengajukan diri secara nyata untuk menggugat KPU dan pemerintah. "Tapi ada juga pengaduan dan keluhan yang kami terima dari telepon," ujar Patra. (NJ/OL
http://www.mediaindonesia.com
Demikian diungkapkan Sekjen KIPP Mochtar Sindang kepada Media Indonesia di Jakarta, Kamis (16/4). "KPU harus memperbaiki DPT untuk Pilpres, selain itu harus ada pemilu susulan bagi seluruh masyarakat yang tidak tercantum dalam DPT. Karena persoalan ini tidak bisa selesai begitu saja dengan minta maaf. KPU harus memenuhi hak rakyat," cetusnya.
Mochtar menambahkan, berdasarkan data KIPP ada sekitar 30 juta rakyat yang teraniaya hak pilihnya. Untuk itulah, KIPP melalui relawan yang tersebar merata di seluruh Indonesia, telah mendata masyarakat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. "Karena harus ada yang bertanggungjawab, dalam hal ini pemerintah dan KPU," imbuhnya.
Data yang masuk ke KIPP sampai dengan saat ini, sejumlah 50 orang yang tidak mendapatkan haknya dalam pemilu telah membuat pernyataan untuk turut menggugat. Ia mengeluhkan, meski masyarakat menyadari haknya dirampas, namun mereka masih takut untuk memperjuangkan hak. "Mereka masih belum berani berhadapan dengan hukum," keluhnya.
Sementara itu, data yang masuk ke YLBHI, ujar Direktur YLBHI Patra M Zen, telah 14 orang yang mengajukan diri secara nyata untuk menggugat KPU dan pemerintah. "Tapi ada juga pengaduan dan keluhan yang kami terima dari telepon," ujar Patra. (NJ/OL
http://www.mediaindonesia.com
Comments :
Posting Komentar