MAJALENGKA - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Majalengka, yang dilaporan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ke Panwaslu, tampaknya berlanjut. Kasus itu kini mulai ditangani pihak Penegakan Hukum Pidana Pemilu (Gakumdu) melalui Polres Majalengka.
Setelah sebelumnya Gakumdu mendatangi Dikmenti Jawa Barat dan memanggil EJ untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan ijazah palsu tersebut, kini giliran ketua KIPP Majalengka yang dipanggil pihak kepolisian. Pemanggilan tersebut dibenarkan Ketua KIPP Majalengka, Rakisa Ibnu Haris yang disampaikan kepada Radar melalui sambungan teleponnya, kemarin (6/5).
Menurutnya, pemanggilan terhadap dirinya dan dua rekannya oleh Polres Majalengka, sebatas untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. “Benar memang tadi (kemarin, red) sekitar pukul 10 pagi saya dan dua rekan saya sempat dipanggil pihak kepolisian. Namun pemanggilan dan pemeriksaan itu hanya sebatas saksi terkait kasus dugaan ijazah palsu seorang caleg di dapil IV yang sudah kami laporkan ke Panwalu Kabupaten Majalengka beberapa waktu lalau,” ungkap dia.
Sayangnya, pihak Polres Majalengka belum dapat dikonfirmasi terkait materi pemeriksaan dan hasil penyelidikan kasus tersebut.
Sementara itu, seorang anggota keluarga caleg yang diduga menggunakana ijazah palsu, bersikeras bahwa ijazah yang digunakan saudaranya itu asli. Bahkan ia mengancam akan balik mengadukan KIPP jika memang terbukti ijazah yang digunakan EJ asli, karena dianggap telah mencemarkan nama baik. (pai) (sumber:radarcirebon)
Setelah sebelumnya Gakumdu mendatangi Dikmenti Jawa Barat dan memanggil EJ untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan ijazah palsu tersebut, kini giliran ketua KIPP Majalengka yang dipanggil pihak kepolisian. Pemanggilan tersebut dibenarkan Ketua KIPP Majalengka, Rakisa Ibnu Haris yang disampaikan kepada Radar melalui sambungan teleponnya, kemarin (6/5).
Menurutnya, pemanggilan terhadap dirinya dan dua rekannya oleh Polres Majalengka, sebatas untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. “Benar memang tadi (kemarin, red) sekitar pukul 10 pagi saya dan dua rekan saya sempat dipanggil pihak kepolisian. Namun pemanggilan dan pemeriksaan itu hanya sebatas saksi terkait kasus dugaan ijazah palsu seorang caleg di dapil IV yang sudah kami laporkan ke Panwalu Kabupaten Majalengka beberapa waktu lalau,” ungkap dia.
Sayangnya, pihak Polres Majalengka belum dapat dikonfirmasi terkait materi pemeriksaan dan hasil penyelidikan kasus tersebut.
Sementara itu, seorang anggota keluarga caleg yang diduga menggunakana ijazah palsu, bersikeras bahwa ijazah yang digunakan saudaranya itu asli. Bahkan ia mengancam akan balik mengadukan KIPP jika memang terbukti ijazah yang digunakan EJ asli, karena dianggap telah mencemarkan nama baik. (pai) (sumber:radarcirebon)
Comments :
Posting Komentar