JAKARTA -– Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan aturan hukum yang berlaku dalam pengalokasian kursi untuk calon anggota legislatif yang terpilih, Kamis (14/5). Untuk itu, KPU seyogianya tetap berpedoman pada pasal 25 peraturan KPU nomor 15.
Sekretaris Jenderal KIPP, Muchtar Sindang, mengatakan, desakan dari partai politik agar KPU menyerahkan kewenangan penghitungan alokasi kursi pada penghitungan tahap III ini kepada partai politik peserta pemilu legislatif lalu, kiranya tidak diakomodasi menjadi sikap KPU. “Karena sikap itu adalah tindakan yang melanggar hukum atau tidak ada dasar hukumnnya,” kata Muchtar.
Jika KPU menyerahkan kewenangan kepada partai politik, tutur Muchtar, KPU untuk kesekian kalinya mengabaikan aturan yang dibuatnya sendiri. Selain itu, KPU juga mengingkari semangat putusan Mahkamah Konstitusi soal pilihan 'suara terbanyak' untuk calon anggota legislatif yang terpilih dalam pemilu legislatif 9April 2009 silam.
c81/fif
www.republika.co.id
Sekretaris Jenderal KIPP, Muchtar Sindang, mengatakan, desakan dari partai politik agar KPU menyerahkan kewenangan penghitungan alokasi kursi pada penghitungan tahap III ini kepada partai politik peserta pemilu legislatif lalu, kiranya tidak diakomodasi menjadi sikap KPU. “Karena sikap itu adalah tindakan yang melanggar hukum atau tidak ada dasar hukumnnya,” kata Muchtar.
Jika KPU menyerahkan kewenangan kepada partai politik, tutur Muchtar, KPU untuk kesekian kalinya mengabaikan aturan yang dibuatnya sendiri. Selain itu, KPU juga mengingkari semangat putusan Mahkamah Konstitusi soal pilihan 'suara terbanyak' untuk calon anggota legislatif yang terpilih dalam pemilu legislatif 9April 2009 silam.
c81/fif
www.republika.co.id
Comments :
Posting Komentar