15 Januari 2004

KPU Tidak Sensitif terhadap Kehadiran Pemantau Pemilu

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum dinilai tidak sensitif terhadap kehadiran pemantau baru Pemilu 2004 ini. KPU bukan cuma dikritik karena terlambat membuat aturan, tapi juga kembali menerapkan persyaratan administratif yang rumit untuk menjadi pemantau pemilu.

Demikian pendapat Direktur Eksekutif Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Yayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia Forum Rektor Indonesia Prof Soedjana Sapiie, dan Koordinator bidang pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Didik Supriyanto secara terpisah, Rabu (14/1).

Menurut jadwal KPU, pendaftaran pemantau pemilu akan dibuka 21 Januari dan berakhir 10 Maret 2004. Aturan KPU soal sebenarnya sudah ada, 30 April 2003 dan kode etik pemantau dituntaskan 28 Oktober 2003, tapi belum disosialisasikan.

KPU menetapkan, setiap lembaga pemantau harus memperoleh akreditasi KPU. Untuk itu, kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti dan anggota KPU Valina Singka Subekti, lembaga pemantau harus independen, punya proposal yang menyebut jumlah dan sumber dana, alokasi serta data detail relawan di tiap daerah pemantauan. Akreditasi untuk lembaga pemantau lintas-provinsi dikeluarkan KPU, lintas-kabupaten/kota dalam satu provinsi oleh KPU provinsi, dan yang wilayah kerjanya untuk satu kabupaten/kota dikeluarkan oleh KPU kabupaten/kota.

Ray dan Soedjana mempersoalkan keharusan mengumpulkan data detail relawan saat pendaftaran. "Selain jumlahnya banyak, para relawan biasanya terhimpun di hari menjelang pemungutan suara. Apa semuanya harus dibawa ke Jakarta, kata Soedjana menyebut relawan Forum Rektor yang mencapai 160.000 orang.

Sementara Ray menyoroti keharusan pemantau memiliki pengalaman. "Ini berlebihan. Prosedur administratif yang terlampau rumit justru bisa mereduksi semangat demokrasi. Jangan-jangan KPU memang tidak menginginkan adanya lembaga pemantau baru dalam Pemilu 2004 ini," kata Ray.

Menurut Didik Supriyanto, KPU mestinya menyadari pentingnya kehadiran lembaga pemantau untuk pemilu yang secara teknis memang lebih rumit. Harusnya KPU mendorong lahirnya lembaga pemantau, bukan menghambat. Sebaliknya, lembaga pemantau juga harus menyiapkan rencana matang, tidak sekadar berkonsentrasi pada pemungutan dan penghitungan suara. (dik)

SUMBER KOMPAS

Comments :

ada 0 komentar ke “KPU Tidak Sensitif terhadap Kehadiran Pemantau Pemilu”
free7