27 Desember 2007

Perlu UU Khusus Sengketa Pilkada

JAKARTA,BANGKA POS--Mahkamah Agung (MA) diminta mengiklankan putusannya di media massa yang memerintahkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang Sulawesi Selatan (Sulsel) di empat kabupaten Tana Toraja, Bantaeng, Gowa, dan Bone.

Demikian dikemukakan Direktur Seven Strategic Study Mulyana W Kusumah dalam konferensi pers di Hotel Acacia, Jakarta, Rabu (26/12).

“Mesti beratus-ratus halaman tapi putusan MA itu harus diiklankan agar tidak muncul pendapat yang cenderung mendelegitimasi MA,”kata Mulyana yang didampingi Koordinator Observer Pilkada Aldrin Situmeang, dan Ketua Umum Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Mochtar Sindang.

Menurut dia yang harus dipahami masyarakat tidak hanya amar putusan akan tetapi juga keseluruhan konsideransi yang melatarbelakangi putusan tersebut karena bila tidak diumumkan keseluruhannya berpotensi berpotensi konflik sebab menyangkut isu publik.

“Melalui penjelasan terbuka seyogyanya dapat diagendakan di MA yang diikuti langkah sama oleh Pengadilan Tinggi,”kata Bekas Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat ini.

Ketiga lembaga pemantau pemilu dan pilkada ini mengadakan konferensi pers setelah mengklaim telah melakukan kajian selama beberapa hari pasca putusan MA 19 Desember lalu.

Kendati putusan MA mendapat pro dan kontra tapi di satu sisi, menurut Mulyana, ini menjadi pelajaran politik demokrasi dan sisi lain mendorong adanya rincian regulasi pilkada.

“Ada kekosongan hukum karena ketidaktegasan dan ketidakrincian regulasi penyelesaian perselisihan dalam pilkada yang membuka peluang adanya multi interpretasi, inkonsistensi, dan ketidaktuntasan solusi,”katanya.
Karena itu, kata Mulyana, layak dilaksanakan eksaminasi publik atas putusan MA tersebut, baik untuk kelancaran pelaksanaannya maupun untuk perbaikan regulasi ke depan.

“Ke depan perlu UU khusus yang mengatur sengketa pilkada secara rinci sehingga tidak semuanya dibebankan kepada MA,”kata Mulyana.

Menurut Mulyana MA sudah melaksanakan wewenangnya sesuai dengan UU No 4 Tahun 2004 tentang
kekuasaan kehakiman dan UU No 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 14 Tahun 1985 tentang MA.
“Kritik atas MA wajar berkembang sebagai wacana hukum dan politik namun opini publik yang diarahkan untuk menista institusi dan memobilisasi ketidakpercayaan dan legitimasi atas pembangkangan terhadap putusan MA jelas merusak nilai-nilai negara hukum,”kata Mulyana.

Menyoal upaya KPU Sulsel mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada MA, Mulyana mengatakan memang itu bisa dilakukan akan tetapi permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (Pasal 66 ayat 2 UU No5 Tahun 2004) tentang Perubahan atas UU No 14 tahun 1985 tentang MA.

“Upaya untuk memohon MK menggunakan wewenangnya dengan alasan telah terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD juga tidak tepat oleh karena MA tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 pada MK,”kata Mulyana.

Comments :

ada 0 komentar ke “Perlu UU Khusus Sengketa Pilkada”
free7