07 Juni 2009

KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Sembilan Parpol Lolos PT Pemilu 2009

Jakarta, (Analisa). Sebanyak sembilan partai politik lolos dari Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas perolehan suara sebanyak 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Pada Pemilu 2009 yang berjumlah sebanyak 104.099.785 suara. Menurut hasil rekapitulasi nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Sabtu malam, posisi tiga besar dari sembilan parpol tersebut adalah Demokrat dengan 21.703.137 suara atau 20,85 persen, Golkar dengan 15.037.757 suara atau 14,45 persen, dan PDIP dengan 14.600.091 suara atau 14,03 persen.

Setelah itu, posisi keempat hingga keenam adalah PKS dengan 8.206.955 suara atau 7,88 persen, PAN dengan 6.254.580 suara atau 6,01 persen, dan PPP dengan 5.533.214 suara atau 5,32 persen.

Selanjutnya, posisi ketujuh hingga kesembilan adalah PKB dengan 5.146.122 atau 4,94 persen, Gerindra dengan 4.646.406 suara atau 4,46 persen, dan terakhir Hanura dengan 3.922.870 suara atau 3,77 persen.

Sesuai dengan Pasal 202 UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, parpol peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi.

Selain penetapan hasil pemilu yang dilakukan malam ini, KPU juga mengagendakan untuk mengumumkan hasil perolehan kursi perserta jumlah suara sah yang merupakan bagian persyaratan untuk dapat mengajukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pemilu 2009.

Pasal 9 UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR . Sedangkan waktu pendaftaran capres dan cawapres mulai dibuka dari tanggal 10 Mei hingga 19 Mei 2009.

Suara Sah Menurun

Jumlah suara sah dalam pemilu anggota legislatif 2009 menurun dibandingkan dengan pemilu 2004, pada pemilu yang berlangsung 9 April lalu, yakni jumlah suara sahnya yaitu 104.099.785. Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Sabtu malam, telah menetapkan hasil pemilu legislatif 2009, dimana jumlah suara sah yaitu 104.099.785 suara, sedangkan suara tidak sah yaitu 17.488.581.

Jumlah suara sah ini lebih rendah dibandingkan dengan pemilu legislatif 2004. Pada pemilu 5 April 2004, jumlah suara sah yaitu 113.462.414.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo disela-sela rapat pleno penetapan hasil pemilu, mengatakan menurunnya jumlah suara sah ini tidak lepas dari daftar pemilih tetap yang kurang akurat.

"DPT banyak yang ganda, selain itu juga banyak yang belum terdaftar dalam pemilu legislatif," katanya. Menambahkan penjelasan Bambang, anggota Bawaslu Wirdyaningsih menuturkan selain karena DPT yang tidak akurat, penyebab suara sah nasional 2009 menurun dibandingkan 2004 adalah perubahan sistem memilih.

Ia menilai perubahan sistem memilih dari coblos menjadi centang ini telah mempengaruhi pemilih. Selain itu sosialisasi tentang tata cara pemilihan juga mempengaruhi tingkat suara sah.
"Kami menilai sosialisasi dari KPU dan partai politik kurang untuk menjelaskan tentang suara sah," katanya.

Sementara itu, KPU pada Sabtu malam mengumumkan perolehan suara sah partai politik peserta pemilu 2009 untuk DPR dan DPD. Partai Demokrat tercatat memperoleh suara tertinggi yaitu 21.703.137 suara. Di posisi kedua yaitu Partai Golkar yang memperoleh 15.037.757 suara dan posisi ketiga yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 14.600.091 suara.

MK Siap Terima Gugatan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, pihaknya siap menerima gugatan pemilu selama 3 X 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil akhir rekapitulasi Pemilu Legislatif, Sabtu (9/5) malam. "Kami baik di pusat maupun di daerah siap untuk menerima gugatan Pemilu, yang kini sudah dimulai," katanya, di Jakarta.

Mahfud mengatakan, mulai Sabtu malam pihaknya telah membuka pendaftaran administrasi bagi para anggota legislatif atau partai politik yang merasa tidak puas dengan hasil yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU pada hari Sabtu malam di Jakarta telah mengumumkan perolehan suara partai pemilu peserta pemilu serta caleg yang berhasil menjadi anggota DPR dan DPD. Untuk di daerah, MK juga telah membangun jaringan bekerja sama dengan 34 perguruan tinggi dan polda di 33 provinsi untuk menerima pengaduan secara elektronik.

"Kami sudah siapkan segala sesuatunya," ujar Mahfud. Tentang sembilan hakim konsitusi, ia mengatakan, mereka telah diisolasi untuk menjaga netralitas atau pengaruh dari luar selama menjalankan tugasnya.

"Kami juga meminta agar para hakim tidak mengaktifkan telepon selularnya selama menangani gugatan pemilu. Saya percaya dengan integritas mereka," katanya. Pada Pemilu 2004, MK berhasil menuntaskan sekitar 479 kasus.

KPU sekitar pukul 22.00 WIB telah menetapkan hasil Pemilu Legislatif yakni Partai Demokrat dengan 20,85 persen suara , disusul Partai Golongan Karya dengan 14,45 persen dan tempat ketiga diduduki PDI-Perjuangan dengan perolehan 14,03 persen.(Ant)

Comments :

ada 0 komentar ke “KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Sembilan Parpol Lolos PT Pemilu 2009”
free7